SUARA INDONESIA

Polemik Jamkesda Karimun, Ternyata Masih Ada Anggaran Rp700 Juta

Syahid Bustomi - 30 December 2024 | 13:12 - Dibaca 463 kali
Kesehatan Polemik Jamkesda Karimun, Ternyata Masih Ada Anggaran Rp700 Juta
Plt Sekda Kabupaten Karimun, Djunaidi, saat memberikan memberikan penjelasan terkait adanya anggaran Rp 700 juta untuk Jamkesda, Senin (30/12/2024). (Foto: Syahid Busthomi/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, KARIMUN - Polemik Jaminan Kesehatan Daerah (Jamkesda) Kabupaten Karimun, Kepulauan Riau (Kepri) sebagai bantuan pelayanan kesehatan bagi keluarga kurang mampu, banyak menuai pertanyaan di kalangan masyarakat. 

Hal ini terjadi setelah Dinas Kesehatan (Dinkes) mengeluarkan surat edaran, terkait ditiadakannya lagi layanan Jamkesda mulai 1 Januari 2025, dengan alasan karena tidak ada anggaran untuk kegiatan tersebut.

Pelaksana Tugas (Plt) Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Karimun, Djunaidi mengatakan, dirinya  sudah berkoordinasi dengan Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), memang ada anggaran Rp 700 juta untuk kegiatan Jamkesda.

"Dana itu  sebesar Rp 700 juta memang ada untuk kegiatan Jamkesda, BPKAD sudah memberikan informasi. Mungkin ini ada miskomunikasi saja dan perlu segera diluruskan," kata Djunaidi, di ruang kerjanya, Senin (30/12/2024).

Ia meminta Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Karimun dapat segera mencabut surat edaran tersebut. Sehingga masyarakat kurang mampu dapat kembali mengurus SKTM untuk berobat.

"Dinkes harus segera mencabut surat itu, supaya tidak menambah polemik di masyarakat ini semakin rumit," jelasnya.

Selain itu Pemerintah Daerah Kabupaten Karimun juga menganggarkan sebesar Rp 26 miliar untuk PBI dari APBD.

Disebutkan dengan anggaran itu, Pemda Kabupaten Karimun bisa mencapai Universal Health Coverage (UHC) atau Jaminan Kesehatan Semesta di tahun 2025.

"Kita sudah menganggarkan Rp 26 miliar untuk BPJS PBI. Dengan anggaran tersebut akan mecapai UHC BPJS. Karena kalau sudah UHC maka masyarakat (berobat) tinggal bawa KTP," ujar Djunaidi.

Diimbau kepada masyarakat untuk tidak terlalu panik dengan masalah ini,  tetap menjalani proses pengurusan SKTM seperti biasa. 

Karena Jamkesda merupakan hak yang harus diperoleh masyarakat untuk pelayanan kesehatan, terutama bagi warga kurang mampu.

"Intinya jalan saja seperti biasa, pelayanan kesehatan untuk warga kurang mampu akan tetap diperoleh masyarakat. Apalagi ketentuannya kita sudah UHC, cukup dengan menunjukka KTP masyarakat sudah bisa berobat," pungkasnya.

Hal senada juga disampaikan Ketua DPRD Kabupaten Karimun, Raja Rafiza menyatakan, di tahun 2025 telah menganggarkan untuk Jamkesda sebesar Rp 700 juta.

"Ada dianggarkan. Anggarannya Rp 700 juta untuk Jamkesda. Kadisnya salah paham. Pada prinsipnya, masyarakat bisa pakai Jamkesda selagi anggarannya itu masih ada," kata pria yang akrab dipanggil Rafi, Sabtu 28 Desember 2024 lalu.

Komisi I DPRD Kabupaten Karimun akan segera memanggil Kepala Dinas Kesehatan untuk klarifikasi, serta meminta pencabutan surat pemberitahuan yang telah diterbitkan.

"Rencananya Komisi I akan panggil Dinkes untuk klarifikasi. Juga pihak desa, kelurahan, kecamatan dan rumah sakit. Karena kalau surat belum dicabut, maka masyarakat mau buat SKTM belum bisa dilaksanakan," kata Rafi.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syahid Bustomi
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV