JEMBER-Rukun dan wajib dalam ibadah memiliki arti yang sama. Namun, dalam ibadah haji dua kata ini memiliki beberapa perbedaan, yang berpengaruh dalam pelaksanaannya.
Dikutip dari buku fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid, rukun berarti sesuatu yang harus dilakukan dalam ibadah haji, dan jika ditinggalkan maka haji yang dikerjakan menjadi tidak sah, perkara rukun juga tidak bisa diganti dengan dam atau menyembelih hewan ternak.
Sedangkan wajib, merupakan suatu perkara yang hanya perlu dikerjakan dalam haji, tetapi tidak mempengaruhi kesahan ibadah haji, dan jika mendapat udzur yang menyebabkan tidak bisa melaksnakannya, maka boleh diganti dengan menyembeli binatang, sesuai yang telah disyariatkan.
Adapun perkara-perkara wajib dalam ibadah haji ialah sebagai berikut:
Itulah perkara-perkara wajib yang harus dilakukan saat berhaji.
Jika seseorang berhalangan atau tidak bisa melakukannya karena uzur syari', maka diperbolehkan untuk menggantinya dengan dam, yakni menyembelih hewan ternak. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Redaksi |
Editor | : Bahrullah |
Komentar & Reaksi