Aturan Jual Beli Dalam Islam Serta Dalil Yang Mendasarinya
Redaksi
- 10 February 2022 | 16:02 - Dibaca 1.81k kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Suaraindonesia.co.id)
JEMBER- Hukum jual beli dalak Islam adalah halal. Oleh karena itu berniaga dapat menjadi salah satu cara mencari nafkah dan memenuhi kebutuhan hidup seseorang.
Agar jual beli menjadi halal dan sah dihadapan Allah, maka Islam telah menetapkan aturan tata cara jual beli berdasarkan dari dalil-dalil yang ada, baik dari Al-Qur'an maupun hadis-hadis Rasulullah SAW.
Dikutip dari buku Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid, rukun jual beli terdiri dari tiga perkara, yakni adanya penjual dan pembeli, lalu ada uang dan benda yang dibeli, serta ada akad yaitu lafaz ijab dan kabul diantara keduanya.
Penjual dan pembeli
Adapun syarat yang harus dipenuhi oleh penjual dan pembeli ialah sebagai berikut:
- Berakal, keduanya diharuskan dalam keadaan paham apa yang dilakukan sehingga terjadi pertukaran akad yang sah
- Dengan kehendak sendiri atai tidak dipaksa
- Tidak mubazir atau boros
- Balig yakni berumur 15 tahun ke atas.
"Dan janganlah kamu serahkan kepada orang-orang yang belum sempurna akalnya, harta (mereka yang ada dalam kekuasaanmu) yang dijadikan Allah sebagai pokok kehidupanmu, berilah mereka belanja," QS An-Nisa' 5.
Uang dan Benda yang dibeli
Syarat untuk uang dan benda yang dapat diperjual-belikan ialah sebagai berikut:
- Suci, barang yang najis tidak sah untuk diperjual-belikan seperti kulit binatang yang belum disamak.
- Barang yang dijual memiliki nilai manfaat.
- Barang yang diperjual-belikan dapat diserahkan dari penjual ke pembeli. Contoh barang yang masih digadaikan.
- Benda yang dijual adalah hak milik penjual, yang diwakilinya ataupun yang mengesahkannya.
- Zat, kadar, ukuran, jumlah serta sifat-sofat benda yang dijual diketahui oleh kedua belah pihak, baik penjual ataupun pembeli.
Lafaz Ijab dan Kabul
Ijab adalah perkataan yang diucapkan penjual saat menjual barang dagangannya. Seperti kalimat berikut, "saya jual barang ini ....."
Sedangkan kabul ialah kalimat yang dilontarkan oleh pembeli ketika merima barang dari penjual, seperti, "Saya terima atau saya beli barang ini....."
Sebagian ulama mewajibkan adanya lafaz ijab kabul tersebut, adapun syarat-syaratnya ialah sebagai berikut:
- Keadaan ijab dan kabul berhubungan
- Makna keduanya adalah kesepakatan meski kalimatnya berbeda
- Tidak dikaitkan dengan perkara lain
- Tidak dengan jangka waktu tertentu.
Itulah aturan jual beli dalam Islam, serta rukun dan syarat-syarat yang harus dipenuhi oleh penjual maupun pembeli.
Jika salah satu diantaranya tidak terpenuhi maka jual beli menjadi tidak sah. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Imam Hairon |
Komentar & Reaksi