Jual Beli Yang Sah Secara Aturan Namun Dilarang Oleh Agama
Redaksi
- 11 February 2022 | 18:02 - Dibaca 17.75k kali
Khazanah
Ilustrasi (Foto: Suaraindonesia.co.id)
JEMBER- Islam telah mengatur urusan jual beli secara terperinci. Ada beberapa rukun serta syarat-syarat yang harus terpenuhi agar transaksi menjadi sah.
Aturan-aturan tersebut dibuat agar penjual dan pembeli mendapat keuntungan yang sama dan tidak merugikan salah satu pihak.
Dikutip dari Fiqih Islam karya Sulaiman Rasjid, ada beberapa perilaku dalam jual beli yang dinilai sah, karena telah memenuhi syarat dan rukunnya.
Namun, jika ditinjau dari kaidah ulama fiqih ada beberapa praktik jual beli yang dilarang oleh agama. Adapun sebab dari adanya larangan tersebut karena terdapat salah satu dari tiga perkara berikut:
- Menyakiti si penjual, pembeli ataupun orang lain
- Menyempitkan gerakan pasar
- Merusak ketentraman umum.
Berikut beberapa contoh perdagangan yang dilarang dalam agama.
1. Membeli barang dengan harga mahal melebihi harga di pasaran, agar barang yang dibeli tersebut tidak dapat dimiliki orang lain. Padahal pembeli itu tidak membutuhkannya.
2. Membeli barang yang sudah dibeli orang lain yang masih dalam masa Khiyar atau perundingan antara penjual dan pembeli.
"Rasulullah SAW telah bersabda, "Janganlah diantara kamu menjual sesuatu yang sudah dibeli oleh orang lain," Sepakat Ahli Hadis.
3. Mencegat pedagang yang datang dari luar daerah dan membeli barangnya, sedang mereka tidak mengetahui harga pasar di wilayah setempat.
"Rasulullah SAW bersabda, "Janganlah kamu mencegat orang-orang yang ke pasar di jalan sebelum mereka sampai ke pasar," Sepakat Ahli Hadis.
4. Menimbun barang dagangan agar dapat dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi.
"Tidak ada orang yang menahan barang kecuali orang yang durhaka (salah)," HR Muslim.
5. Menjual barang yang bermanfaat, namun digunakan untuk maksiat oleh yang membeli.
6. Jual beli yang didalamnya ada indikasi penipuan, baik oleh penjual maupun pembeli.
"Dari Abu Hurairah, "Bahwasanya Rasulullah SAW pernah melalui suatu onggakan makanan yang bakal dijual, lantas beliau memasukkan tangannya beliau ke dalam onggakan itu, tiba-tiba di dalamnya jari beliau meraba yang basah. Beliau keluarkan jari itu seraya berkata, "Apakah ini?" jawab yang punya makanan, "Basah karena hujan ya Rasulullah." Beliau bersabda, "Mengapa tidak engkau taruh di bagian atas supaya dapat dilihat orang? Barang siapa yang menipu, maka ia bukan umatku," HR Muslim.
Dari hadis-hadis tersebut Rasulullah telah menegaskan bahwa praktik perdagangan atau jual beli yang merugikan tidaklah diperbolehkan dalam agama.
Bahkan pada kategori yang lebih jauh yakni penipian dalam jual beli, tidak diakui oleh Rasulullah sebagai bagian dari umatnya. (Ree)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Redaksi |
Editor |
: Irqam |
Komentar & Reaksi