SUARA INDONESIA

Menggantikan Puasa Orang Lain Dalam Pandangan Fiqih Islam

Redaksi - 28 March 2022 | 18:03 - Dibaca 1.79k kali
Khazanah Menggantikan Puasa Orang Lain Dalam Pandangan Fiqih Islam
Ilustrasi (Foto: Freepik)
JEMBER- Mengganti atau mengqada puasa yang ditinggalkan saat bulan Ramadan karena uzur syar'i hukumnya adalah wajib. Mengqada puasa haruslah dilakukan di hari-hari lain di luar bulan Ramadan hingga datang Ramadan berikutnya.

"Barang siapa yang sakit atau sedang dalam perjalanan (lalu ua berbuka) maka (wajiblah baginya berpuasa), sebanyak hari yang ditinggalkannya itu, pada hari-hari yang lain. Allah menghandaki kemudahan bagimu dan tidak menghendeka kesukaran bagimu," QS Al-Baqarah: 185.

Lalu, jika orang yang memiliki tanggungan tersebut meninggal dunua sebelum ia semlat mengganti puasa yang ditinggalkannya, maka ada dua cara untuk menentukannya sesuai dengan pandangan Fiqih Islam.

Pertama, jika orang yang meninggalkan puasa Ramadan karena uzur dan tidak memiliki kesempatan untuk mengqadanya disebabkan uzur yang berkelanjutan hingga ia meninggal dunia, maka tidak ada kewajiban baginya untuk mengganti puasa tersebut dan tidak pula harus membayar fidyah.

Kedua, jika seseorang sempat memiliki kesempatan untuk mengqadanya, lalu ia meninggal dunia, tetapi masih belum sempat membayar utang puasanya, maka puasa qada tersebut hendaklah dikerjakan oleh anggota keluarag yang lain.

"Dari Aisyah RA, Rasulullah SAW telah berkata, "Barang siapa yang mati dengan meninggalkan kewajiban (qada) puasa, hendaklah walinya berpuasa untuk menggantikannya," HR Bukhari dan Muslim.

Akan tetapi ada pendepat lain yang mengatakan bahwa, kewajiban mengganti puasa atas orang yang sudah meinggal hanyalah berlaku untuk puasa Nazar, sebagiamana yang dijelaskan dalam sebuah hadis yang diriwayatkan oleh Ibnu Abbas.

"Sesungguhnya seorang perempuan telah bertanya kepada Rasulullah SAW, katanya, "Ibu saya telah meninggal dunia sedangkab ia masih mempunya utang puasa nazar yang belum dikerjakannya. Apakah saya boleh puasa menggantikannya? Jawab Rasulullah, "Bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai utang, kemudian engkau bayar utangnya itu? Adakah terbayar utang ibumu itu" Jawab perempuan itu, "Tenti terbayar," Rasulullah SAW berkata, "Berpuasalah engkau untuk ibumu," HR Muslim.

Selain pendapat-pendapat tersebut ada pula hadis yang memperbolehkan mengganti puasa orang yang sudah meninggal dunia dengan mengambilkan sebagian harta mereka untik disedekahkan kepada fakir miskin, tiap-tiap hari sebanyak ¾ liter makanan yang mengenyangkan. (Ree)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya