SUARA INDONESIA

Baznas Ciamis Minta UPZ Sosialisasikan Literasi ZIS Dengan Konsep 5 Poin Ini

Bayu Untoro - 09 December 2021 | 19:12 - Dibaca 1.25k kali
Komunitas Baznas Ciamis Minta UPZ Sosialisasikan Literasi ZIS Dengan Konsep 5 Poin Ini
Sekretaris Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Ciamis, Kikin Mutaqqin, M.Pd.

CIAMIS – Sekretaris Baznas Kabupaten Ciamis meminta para unit pengumpul zakat (UPZ) untuk terus mensosialisasikan pemahaman manfaat zakat, infaq dan sedekah (ZIS) terhadap masyarakat.

UPZ sebagai kepanjangan tangan dari Baznas Kabupaten Ciamis yang telah diberikan SK oleh Ketua Baznas sudah sepantasnya bekerja optimal dalam menghimpun zakat, infaq dan sedekah,” kata Sekretaris Baznas Ciamis, Kikin Mutaqqin, M.Pd, kepada suaraindonesia.co.id, Kamis (9/12/2021).

Selain harus aktif dan terus mensosialisasikan informasi perihal zakat, infaq dan sedekah, UPZ juga harus mampu bersinergi dengan para stakeholder yang ada diwilayahnya.

 “Menurut Kikin, ada 5 poin penting yang harus digalakan oleh para UPZ ditingkat Desa, diantaranya yang pertama harus memberikan informasi lembaga zakat yang sah diakui pemerintah, yaitu Baznas,” ujarnya.

Kemudian yang kedua, masyarakat juga harus diberikan pemahaman bahwa zakat melalui Baznas sangat aman, baik aman secara  syar’i, maupun aman secara regulasi dan juga aman NKRI.

Selanjutnya poin yang ketiga kata Kikin, dengan diterbitkannya Undang-undang  No. 23 Tahun 2011, itu merupakan sebuah spirit bagi Baznas dalam memberikan sosialisai dan edukasi terkait zakat, infaq dan sedekah ke masyarakat

“Sehingga nantinya masyarakat akan sadar dan gemar dalam menunaikan ZIS melalui Baznas,” ungkap Kikin.

Lalu poin yang keempat tutur Kikin, UPZ juga harus memberikan pemahaman terkait dampak zakat yang dilakukan melalui Baznas.

“Dampak zakat ini akan berimplikasi dan berpengaruh terhadap optimalnya peningkatan muzakki, jadi ketika zakat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat disegala bidang, baik kesehatan, pendidikan dan keagamaan.

Maka hal itu akan memberikan stimulus maupun motivasi terhadap muzakki dan munfiq untuk menitipkan zakat, infaq dan sedekahnya melalui Baznas.

Lalu poin yang kelima ungkap Kikin, UPZ juga harus memperkenalkan zakat secara digital, seiring dengan kemajuan teknologi, Baznas telah memberikan terobosan yaitu bisa melaksanakan zakat melalui digital.

“Zakat secara digital atau Baznas Online Payment itu sudah tersedia di Baznas Ciamis, jadi dimanapun bisa berzakat melalui Baznas Ciamis,” tutur Kikin.

Jadi diharapkan para UPZ dapat memberikan wawasan maupun literasi zakat kepada masyarakat dengan konsep 5 poin yang telah dijelaskan diatas, dengan konsep itu maka muzakki akan lebih bertambah,” harap Kikin.

Lebih jauh Kikin menjelaskan, bahwa berdasarkan pusat kajian strategis (Puskas) Baznas Pusat, ada 5 Kecamatan di Kabupaten Ciamis yang memiliki daftar muzakki paling tinggi.

“Peta sebaran itu telah dirilis Baznas Pusat pada tahun 2020 dan sebelumnya Baznas Jabar telah memetakan potensi itu,” ucap Kikin.

Kikin mengatakan bahwa 5 Kecamatan yang telah ditetapkan sebagai muzakki tertinggi itu diantaranya Kecamatan Ciamis, Pamarican, Cipaku, Lakbok dan Rajadesa.

“Data yang telah dikeluarkan oleh Puskas Baznas Pusat itu bersumber dari BPS Ciamis, hal ini merupakan suatu penilaian yang sangat bagus, bahwa Ciamis memiliki 5 Kecamatan yang memiliki jumlah muzakki yang paling tinggi di Kabupaten Ciamis.

Kikin menilai tingginya jumlah muzakki yang telah dirilis oleh Puskas Baznas Pusat itu bisa dilihat dari aspek perputaran perekonomiannya yang begitu baik.

Sementara berkaitan dengan zakat profesi dan zakat melalui perdagangan di pusat perkotaan Ciamis memang sudah sepantasnya jumlah muzakkinya banyak.

Kemudian kata Kikin jika melihat Kecamatan Lakbok, ini merupakan suatu potensi yang sangat luar biasa, karena Kecamatan Lakbok merupakan lumbung Padi terbesar di Kabupaten Ciamis.

“Maka hal tersebut dapat menjadi suatu percontohan, karena Lakbok banyak menyerap muzakki dari zakat pertanian,” tutur Kikin.

Kikin menuturkan bahwa potensi zakat pertanian di Jawa Barat menurut rilis Puskas yang dikeluarkan oleh Baznas Jawa Barat, potensi zakat pertanian di Kabupaten Ciamis mencapai Rp. 113 Milyar.

Ketika berbicara potensi Rp. 113 Milyar dari zakat pertanian itu, kita yakin bahwa Kecamatan Lakbok mempunyai andil porsi yang sangat luar biasa.

“Penyerapan potensi zakat itu nantinya akan betul-betul dapat dirasakan manfaatnya oleh masyarakat,” pungkasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bayu Untoro
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV