GRESIK - Kasus pembunuhan yang dilakukan MSK (16), dan SNI (15), terhadap AAH (13), di area bekas galian area Bukit Jamur, Kecamatan Bungah, memasuki babak baru. Kedua anak berhadapan dengan hukum dan barang bukti dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Gresik.
Berkas perkara sudah dinyatakan lengkap. Sehingga proses tahap dua telah dilakukan. Proses hukum selanjutnya kini menjadi tanggungjawab Kejari Gresik.
"Benar sudah dilimpahkan ke Kejaksaan. Supaya proses hukum di Pengadilan segera dilakukan," ujar Kanit Pidum Satreskrim Polres Gresik Ipda Joko Suprianto, Jumat (20/11/2020).
Sementara kuasa hukum kedua tersangka Salton Sulaiman menyebut jika kliennya dalam kondisi sehat. Proses pendampingan terus dilakukan hingga ke persidangan.
"Kedua tersangka masih mempunyai msa depan panjang," ujar Salton sapaan akrabnya.
Dikatakan, saat penyerahan berkas dan tersangka juga didampingi oleh Balai Pemasyarakatan (Bapas), kedua orang tua tersangka serta P2TP2A Gresik.
"Proses tahap dua berjalan lancar. Pihak kejaksaan sudah menerima," imbuh pengacara asal Gresik selatan itu.
Sekadar diketahui, AAH ditemukan tewas di bekas galian dalam kondisi tangan dan kaki terikat. Motif pembunuhan tersebut karena kedua tersangka kesal dengan korban yang kerap menggoda teman perempuan dan mencemooh orang tuanya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi