GRESIK – Eko Risdiyanto, penjual ayam asal Kecamatan Menganti, diringkus Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Tak tanggung-tanggung, pria 32 tahun itu menjadi pengedar sabu jaringan lembaga pemasyarakatan (Lapas).
Eko mengaku menjalani bisnis haram karena usaha ayamnya sedang sepi akibat dampak pandemi Covid-19. Meski mengaku baru enam bulan jadi pengedar, bisnisnya tergolong besar. Setiap transaksi dia harus mengeluarkan modal Rp 5,5 juta untuk mendapatkan 5 gram sabu dari seorang bandar bernama Kucem.
Sabu tersebut kemudian dipecah-pecah menjadi belasan poket dan dijual lagi kepada pembeli. Setiap poket 0,33 gram dijual seharga Rp 200 ribu. Traksaksi menggunakan sistem ranjau. Dia menaruh sabu di suatu tempat yang telah disepakati dengan para pembeli.
“Kalau uangnya diberikan secara langsung,” ujar Eko saat di Kantor BNNK Gresik, Kamis (14/1/2021). Eko mengaku mengenal Kucem di sebuah warung kopi, dia mendapat tawaran untuk bisnis narkoba. Karena terhimpit masalah ekonomi dia menerima tawaran tersebut.
Saat digerebek petugas BNNK Gresik, sebanyak 7,2 gram sabu ditemukan ditempat tinggalnya. Juga terdapat 3 pak plastik, 1 timbangan elektrik, 2 buah sendok terbuat dari sedotan, 1 kartu ATM dan 1 handphone serta tas hitam.
Tidak hanya Eko, BNNK Gresik juga menangkap jaringan Kucem bernama Muhammad Khusnul Fauzi (23), warga Desa Hulaan. Namun, Fauzi mengaku hanya sebagai pengguna. Dia mengkonsumsi sabu agar tubuhnya selalu bugar.
Saat diringkus, Fauzi kedapatan memiliki sabu satu poket seberat 0,50 gram. Barang haram itu dibeli dari Kucem dengan sistem ranjau. “Saya pakai sendiri pak,” dalih Fauzi.
Kepala BNNK Gresik AKBP Supriyanto menjelaskan, kedua pengedar narkoba ditangkap dihari yang sama secara maraton. Fauzi ditangkap pada Selasa (12/1) pukul 17.00 WIB, sementara Eko pukul 22.00 WIB. Mereka sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dari hasil pemeriksaan, keduanya mendapat narkoba dari Kucem yang merupakan jaringan lapas. Namun, mereka mengaku tidak mengetahui dari lapas mana. “Ngaku dari lapas saja. Kalau pesan lewat telfon,” kata Supriyanto.
Kedua tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) Jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika. Mereka terancam kurungan maksimal 20 tahun penjara.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi