GRESIK - Agitoni Satriyo kembali berurusan dengan polisi. Residivis narkoba itu ditangkap setelah sepekan membangun rumah tangga.
Lelaki asal Kelurahan Ginung Sari, Kecamatan Dukuh Pakis, Surabaya tersebut, digelandang ke Mapolsek Driyorejo.
Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto menjelaskan, tersangka digerebek pada Jumat (12/2) sekitar pukul 14.00 WIB, ditempat tinggalnya di Perum Griya Kencana, Desa Mojosarirejo, Kecamatan Driyorejo.
"Saat anggota melakukan penggeledahan, ditemukan 12 poket sabu total berat 12,89 gram. Barang itu siap edar," ujarnya, Minggu (14/2/2021).
Alumnus Akpol 2001 tersebut menambahkan, tahun 2015 lalu tersangka tersangdung kasus yang sama. Dia dihukum selama 5 tahun penjara.
"Baru keluar Desember 2020 lalu, dan menikah. Baru seminggu dia kembali kami amankan dengan kasus yang sama," imbuhnya.
Sementara Kapolsek Driyorejo Kompol Wavek Arifin melalui Kanitreskrim Iptu Suhari menyatakan, penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat bawah ada peredaran narkoba di wilayah kos tersangka.
Informasi itu, kemudian ditindaklanjuti dan mengarah pada tersangka. Usai salat jumat proses penggerebekan dilakukan. "Barang buktinya kami temukan diatas meja," imbuh Suhari.
Akibat perbuatannya, tersangka dijerat pasal 114 ayat (1) jo pasal 112 ayat (2) UU RI No 35/2009 tentang narkotika.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syaifuddin Anam |
Editor | : |
Komentar & Reaksi