TUBAN - Kasus salah seorang kakek yang bernama Somosu (69), warga Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban yang dilaporkan dan diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tuban karena mencuri kayu pada (27/04) di kawasan Perhutani tanpa memiliki izin telah dibebaskan.
Hal tersebut merujuk pada dengan surat yang dikeluarkan oleh Perhutani Nomor : 398/058.2/KAM/Tbn/Dirvejatim tanggal 3 mei 2021, tentang permohonan penyelesaian restorative justice.
Kasatreskrim Polres Tuban, AKP Adhi Makayasa menjelaskan, bahwa tindak pidana kasus tersebut memang diselesaikan dengan sistem restorative justice, jadi penyelesaian perkara tindak pidana dengan melibatkan pelaku, korban dan pihak lain yang terkait untuk mencari penyelesaian.
"Karena yang bersangkutan ini melakukan pencurian berulang kali, maka restorative justice tidak menghasilkan kesepakatan, kemudian kami melakukan upaya terkait hukum penahanan kepada tersangka Somosu," ungkap AKP Adhi Makayasa kepada suaraindonesia.co.id, saat ditemui diruang kerjanya jalan Dr. Wahidin Sudirohusodo Tuban, Selasa, (04/05/2021).
Lanjut, masih kata AKP Adhi Makayasa, kini laporan tersebut sudah dicabut oleh Perhutani, surat sudah disampaikan ke Kapolres Tuban untuk penangguhan penahanan, sehingga pada hari ini pelaku sudah bisa dibebaskan.
Dilain waktu, Administrasi Perhutani Tuban, Tulus Budyadi mengungkapkan, pada surat permohonan tersebut sesuai dengan MoU dari Perhutani dengan Polres Tuban, juga tentang penanganan pencurian kayu pohon strata A. Pada tanggal 27 April 2021, juga surat tanda laporan tentang tindak pidana perorangan yang dengan sengaja melakukan penebangan pohon dikawasan hutan secara tidak syah di Desa Waleran, Kecamatan Grabagan, Kabupaten Tuban.
Dalam surat tersebut juga ada surat dari Kepala Desa Waleran, nomor 141/277/414.420/2021. perihal permohonan pembinaan yang intinya supaya Sumosu dilakukan pembinaan.
Dalam surat pencabutan itu, pertimbangannya antara lain ialah umur yang bersangkutan sudah memasuki usia lanjut (69) tahun. Nilai kerugian kayu sesuai barang bukti yang diamankan senilai Rp 1.102.000 kurang dari Rp 2.500.000.
Lanjut, masih kata Tulus Budyadi, tersangka Somosu telah mendatangani kesepakatan pada tanggal 25 Februari tahun 2020 untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi dan sanggup membantu pihak Perhutani untuk melindungi dan ikut menjaga melestarikan kawasan hutan, apabila mengulanginya lagi sanggup dituntut sesuai hukum yang berlaku.
"Selain itu, juga kesanggupan dari Kades untuk melakukan pembinaan kepada yang bersangkutan," imbuhnya.
Tulus Budyadi juga berharap bahwa adanya pencurian sebatang kayu di dikawasan hutan tidak dianggap hal sepele atau diperbolehkan dan tidak diproses hukum. Ia juga berharap agar masyarakat tidak serta merta mengintervensi pemerintah dan aparat penegak hukum atas kasus tersebut.
"Sekarang gini, kalau orang satu tiba-tiba mencari kayu lalu bagaimana jadinya jika sekampung ambil satu-satu kayu di hutan, kan tidak bisa dibenarkan," pungkasnya. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi