SUARA INDONESIA

Gagal Curi Motor di Gresik, Warga Surabaya Babak-belur

Syaifuddin Anam - 15 June 2021 | 19:06 - Dibaca 1.87k kali
Kriminal Gagal Curi Motor di Gresik, Warga Surabaya Babak-belur
Tersangka Irfan Sutikno (tengah) diamankan di Mapolsek Wringinanom, Gresik.

GRESIK – Apes menimpa Irfan Sutikno, warga Kelurahan Wonorejo, Kecamatan Tegalsari, Surabaya.

Pasalnya, ia menjadi bulan-bulanan warga karena kepergok mencuri sepeda motor di Desa Sumengko, Kecamatan Wringinanom, Kabupaten Gresik, Senin (14/6/2021) malam.

Aksi main hakim tersebut berhasil diredam aparat kepolisian Polsek Wringinanom.

Pria berusia 43 tahun kini harus mendekam di penjara Polsek setempat.

Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto mengatakan, pelaku melakukan aksi pencurian tidak sendirian.

“Satu pelaku berhasil kami amankan, sementara satu orang kabur dan kami tetapkan sebagai DPO,” kata Kapolres Gresik AKBP Arief Fitrianto melalui Kapolsek Wringinanom AKP Kristianto, Selasa (15/6/2021).

Kristianto mengatakan, pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dari hasil introgasi, tersangka mengaku baru sekali beraksi dan tertangkap warga.

“Pelaku ngakunya masih 1 kali melakukan tindak pidana pencurian, Kasus ini masih kami kembangkan, apakah ada TKP lain,” ungkapnya.

Dijelaskan, proses penangkapan awalnya dilakukan oleh warga di sekitar lokasi kejadian.

Ketika tersangka hendak beraksi, dipergoki seorang saksi bernama Abdul Khotib yang akan berangkat ke warung kopi.

Melihat gerak gerik tersangka mencurigakan, saksi langsung berteriak maling.

Mendengar ada teriakan maling warga sekitar kemudian melakukan pengejaran.

Tersangka sempat berputar-putar karena bingung mencari jalan keluar. Sebab, posisinya sudah terkepung.

“Sempat terjadi aksi pengeroyokan, kemudian anggota mendapat informasi dan langsung ke lokasi mengamankan tersangka dari amukan massa,” jelasnya.

Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. Ancaman hukuman paling lama 5 tahun kurungan penjara.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syaifuddin Anam
Editor : Nanang Habibi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV