TRENGGALEK - TG warga Ponorogo pelaku pembunuhan di jalan seputaran alun-alun akhirnya ditetapkan menjadi tersangka. TG tega membacok TKR warga Trengggalek menggunakan sajam arit mengakibatkan TKR meninggal dunia di tempat.
Atas kejadian itu, TG diancam pasal 338 KUHP untuk kasus pembunuhannya. Serta dikenakan UU Darurat 1951 karena setiap hari membawa senjata tajam.
"Petugas telah melakukan gelar perkara penyidikan atas kasus tersebut, bahkan juga telah memeriksa saksi," kata KBO Satreskrim Polres Trenggalek Ipda Krisna Dwijawa, Senin (5/7/2021).
Lanjut Ipda Krisna, selain tersangka pihaknya juga telah melakukan pemeriksaan terhadap dua orang saksi untuk dimintai keterangan.
Hasil dari pemeriksaan, pelaku TG atau Teguh alias Gendon (58) kelahiran Palembang, tempat tinggal Desa Tempuran, Kecamatan Sawo, Kabupaten Ponorogo telah di tetapkan menjadi tersangka kasus pembunuhan terhadap TKR warga Trenggalek.
"Tersangka dikenakan pasal pasal 338 KUHP tentang kasus pembunuhan dan UU Darurat 1951 karena dia membawa senjata tajam ke mana-mana itu,” tuturnya.
Disampaikan Ipda Krisna, bedasarkan hasil penyidikan peristiwa pembunuhan itu berawal pada 1 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 Wib tersangka serta saksi datang atau mangkal duluan di lokasi kejadian.
Kemudian, korban datang dan menabrak-nabrakan becaknya ke becak milik tersangka dan saksi, dengan maksut untuk menyuruh pergi dan tidak boleh mangkal disitu.
Korban pada saat itu, juga mengancam-ngancam tersangka dan saksi menggunakan gunting yang di pegangnya. Selanjutnya saksi pergi meninggalkan korban dan pelaku.
Pada saat saksi pergi, percecokan antara korban dan tersangka terus terjadi. Dan korban terus mengancam tersangka jika tidak pergi dari situ akan dibunuh menggunakan gunting.
Karena merasa tersinggung dan emosi, tersangka langsung mengambil arit (sabit) yang di taruh di becaknya dan di ayunkan atau dibacokkan ke korban.
Dari hasil pemeriksaan, korban mengalami luka bacok di bagian jempol tangan sebelah kanan dan leher sebelah kiri. Hingga akhirnya korban meninggal dunia.
“Jadi peristiwa pembunuhan itu terjadi diduga dipicu rebutan tempat mangkal. Karena profesi mereka sama yakni tukang becak,” imbuhnya.
Bahkan diimbuhkan Ipda Krisna, dari hasil pemeriksaan alasan tersangka selalu membawa sabit yang dibiasa taruh di jok belakang becak, sesuai pengakuannya karena setiap hari tersangka mencarikan pakan ternak.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Rudi Yuni |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi