TUBAN - Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Tuban berhasil meringkus pengedar Narkoba antar pulau. Mendapatkan informasi dari masyarakat adanya peredaran Narkoba di Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban.
Team pemberantasan BNNK Tuban melakukan penyelidikan peredaran gelap Narkotika yang dilakukan melalui pengiriman paket menggunakan jasa ekspedisi JNE dari Desa Duri, Kecamatan Mandau, Kabupaten Bengkalis, Provinsi Riau menuju Jalan Raya Ponco-Jatirogo Desa Suciharjo, Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, Provinsi Jawa Timur.
1. Kronologi penyelidikan petugas BNNK Tuban
Kepala BNNK Tuban, I Made Arjana menjelaskan, pihaknya bekerjasama dengan jasa pengiriman paket JNE untuk melakukan penyelidikan dan ternyata dugaan itu benar, setelah diketahui paket dari Riau dengan tujuan ke Parengan ini ternyata berisi Narkotika.
"Pada hari Rabu (7/7) sekitar pukul 13.45 siang paket tersebut diantarkan oleh kurir JNE, beralamatkan Desa Mojomalang, Kecamatan Parengan dengan nama penerima MA," ungkap I Made Arjana kepada awak media di halaman kantor BNNK Tuban, jalan Ronggolawe. Jum'at (9/7/2021).
Lanjut, petugas BNNK Tuban akhirnya melakukan pembuntutan terhadap paket yang diantarkan kurir menuju kerumah MA sekitar pukul 14.00. Sesampainya tiba di tujuan, petugas bergegas menangkap pelaku pengedar narkoba di rumahnya. Diketahui atas nama MA ternyata nama dari putranya. Sedangkan pria yang dicurigai tersebut berinisial BM.
"Jadi didalam paket tersebut, pelaku menggunakan nama anaknya," terang I Made.
2. Penangkapan pelaku beserta barang bukti
Saat petugas melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap isi paket JNE, kata I Made petugas menemukan 2 paket Narkotika jenis ganja dengan modus dimasukkan dalam bantal tidur untuk mengelabui petugas JNE seberat 1.024.3 gram dan 479.4 gram.
Selanjutnya, petugas BNNK Tuban melakukan penggeledahan didalam kamar pelaku, ditemukannya barang bukti Narkotika jenis ganja yang di bungkus plastik seberat 83,2 gram yang disembunyikan dibawah kasur.
"Kita juga menemukan sisa ganja yang digunakan tersangka sebanyak 2,1 gram yang disembunyikan di tas slempang miliknya. Jadi selain dia pengedar juga pemakai, kemarin sudah kita tes urine hasilnya menunjukkan positif tingkat C ganja," ucap I Made.
Sehingga, total keseluruhan barang bukti Narkotika yang ditemukan oleh petugas BNNK Tuban sebesar 1.589 gram.
"Baru kali ini kita bisa mendeteksi ada informasi yang valid. Sehingga bisa kita lakukan penangkapan," tegas I Made.
3. Cerita pelaku saat memasok Narkoba, hingga menjual di Malang dan Solo.
Kata I Made, tahun 2021 BM pesan ganja di Sumatera Utara untuk dikirimkan ke Malang dan Solo, terhitung 5 kali dari bulan Maret, April, Mei, Juni, Juli. Kelima kali tersebut, pada setiap bulannya ganja yang dikirimkan seberat 1/2 atau setengah kilogram.
Hasil dari interogasi, BM menjual paket tersebut kepada S yang ada di Malang Jawa Timur dan P yang ada di Solo Jawa Tengah.
"Dia jual itu berupa paket. Khusus orang yang di Solo itu tersangka pernah bertemu di Riau, kemudian yang di Malang dia kenal dari mantan drivernya, pernah bekerja driver lintas Sumatera," jelasnya.
Masih kata I Made, pelaku melakukan pengiriman 5 kali, dari satu paketnya dibandrol 2,5 juta rupiah. Sedangkan, BM mendapatkan Narkotika memasok dari Sumatera Utara yang dikirimkan oleh B dengan harga 1,5 juta. Keuntungan yang didapatkan BM dalam sekali pengiriman sebesar 1 (satu) juta.
Saat ditanya BM memesan di Sumatera Utara sudah berapa kali, I Made menjelaskan dari pengakuan pelaku baru 2 kali, karena menyesuaikan pemesanan.
"Itu pengakuan sementara, saat ini masih kita lakukan pendalaman," imbuhnya.
Sementara itu, dari hasil pendalaman seseorang berinisial B dari Sumatera Utara menjadi DPO yang mana sudah melakukan transaksi kepada BM 5 kali untuk dijual ke S dan P.
Selain Narkotika, BNNK Tuban juga mengamankan bukti berupa tas slempang merk Eiger, buku tabungan BRI, 1 karung paket JNE berisi bantal, handphone OPPO dan Nokia.
"Narkotika juga kita serahkan untuk di tes laboratorium," tutur I Made.
4. Asal usul tersangka BM
I Made juga menceritakan asal usul tersangka BM. Pada tahun 2010 BM berkenalan dengan A asal Parengan, hingga di tahun 2011 menikah, tahun 2013 dikaruniai anak yang berinisial MA.
"Tersangka ber KTP Riau, memang aslinya disana. Sedangkan istrinya pernah merantau di Riau," tambahnya.
Awalnya A berkenalan dengan BM lalu menikah. Pada tahun 2019 saat lebaran mereka pulang ke Parengan terus balik lagi ke Riau. Tahun 2020 saat pandemi Covid-19, keduanya memutuskan untuk pindah ke Parengan.
"Karena sesuatu hal, tidak lagi balik ke Riau dan menetap di Parengan sudah 2 tahun lamanya," kata I Made..
I Made saat ditanya awak media apakah istrinya mengetahui, menurut pelaku istrinya tahu, bahkan saat dilakukan penangkapan juga melihat.
"Kemarin istrinya baru saja melahirkan usia 14 hari. Anaknya dua yang pertama sudah 9 tahun yang kecil baru lahir kemarin itu," tutur I Made.
Diketahui, BM di Riau bekerja di Perusahaan, setelah pindah di Parengan, BM bekerja serabutan sebagai petani, terkadang memberi makan sapi.
5. Tersangka terancam hukuman mati
I Made menerangkan, tersangka BM terancam pasal 114 ayat 2 dan 111 ayat 2 minimal paling singkat 6 tahun, bisa seumur hidup atau hukuman mati.
"Karena disitu ditentukan beratnya melebihi dari 1 KG ganja, BB total 1.589 Kilogram, dendanya bisa mencapai 1 hingga 10 Miliar," pungkasnya. (Diah/Nang).
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : M. Efendi |
Editor | : Nanang Habibi |
Komentar & Reaksi