SUARA INDONESIA

Kejari Madiun Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Salah Satunya Pensiunan ASN

Prabasonta - 16 November 2022 | 09:11 - Dibaca 1.34k kali
Kriminal Kejari Madiun Tetapkan Dua Tersangka Kasus Korupsi Pupuk Bersubsidi, Salah Satunya Pensiunan ASN
Kejari Kabupaten Madiun tetapkan dua tersangka terkait kasus pupuk bersubsidi dan salah satu tersangka merupakan pensiunan ASN dinas pertanian Kabupaten Madiun. (Foto: Yoni/Suaraindonesia.co.id )

MADIUN - Kasus korupsi pupuk bersubsidi yang ditangani Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun, akhirnya menemui titik terang.

Kejari Madiun akhirnya menetapkan dua tersangka dalam kasus yang terjadi pada 2019 silam. Diantaranya Ketua Koperasi Petani Tebu Rakyat Mitra Rosan, Dharto. Dan salah seorang pensiunan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang pernah berdinas di Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, Suyatno.

Dalam aksi jahatnya tersebut, kedua tersangka secara bersama-sama serta bersekongkol membuat rencana fiktif terkait kebutuhan kelompok tani (RDKK) atau pembuatan RDKK palsu, yang pada akhirnya kedua tersangka secara leluasa memanipulasi penyaluran pupuk bersubsidi.

Kajari Kabupaten Madiun Nanik Kushartanti, mengatakan modus yang dilakukan yaitu pertama, tersangka Dharto mengajukan sejumlah nama guna dijadikan penanggung jawab terhadap Kios atau pengecer pupuk ke Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu atau DPMPTSP.

"Dengan tujuan untuk mendapat Siup sebagai Kios atau pengecer. Sehingga modus tersebut seolah-olah distributor memiliki jaringan distribusi untuk memenuhi persyaratan pengajuan sebagai distributor pupuk," Ujarnya.

Dengan modus yang dilakukan kedua tersangka tersebut, petani yang tidak mempunyai langsung mendapatkan jatah pupuk bersubsidi.

"Parahnya lagi, para warga yang tidak masuk dalam anggota kelompok tani dan kerabat tersangka serta bukan masuk dalam anggota petani tebu, juga ikut mereka cantumkan dengan tujuan bisa menambah luas areal tanam," ucap Nanik.

Suyatno yang merupakan pensiun pada 2021 dari Dinas Pertanian Kabupaten Madiun, meninggalkan tanggung jawabnya dengan tidak melakukan verifikasi serta validasi RDKK maupun penyaluran pupuk yang menjadi tanggung jawabnya.

"Atas perbuatan tersangka tersebut, negara dirugikan sebesar satu milyar enam puluh empat juta rupiah. Dan karena baru ditetapkan sebagai tersangka, maka para tersangka tersebut belum dilakukan penahanan," pungkas Nanik.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Prabasonta
Editor : Moh.Husnul Yaqin

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV