SAMPANG - Satresnarkoba Polres Sampang, berhasil menangkap salah seorang warga yang kedapatan membawa Narkoba berjenis golongan satu Sabu.
Diduga warga tersebut adalah supir dari anggota DPRD Kabupaten Sumenep.
Diamankan pada minggu (27/11/2022), Sekitar pukul 20.30 WIB, di jalan Dudun Karangloh, Desa Dharma Camplong, Kecamatan Camplong, Kabupaten Sampang, Madura, Jawa Timur.
Menurut informasi dari Ipda Dodi, Humas Polres Sampang, tersangka kedapatan membawa barang bukti berjenis Narkoba golongan satu Sabu.
Barang bukti yakni, satu buah plastik Klip bening yang di dalamnya terdapat Kristal putih, yang di duga narkoba, tergolong satu jenis Sabu dengan berat 0,76 Gram, rokok satu bungkus merek Sampoerna Mild warna putih, satu mobil STNK, mobil merk Toyota Innova Venturer warna hitam metalik, dan Handphone merk VIVO Rom warna hitam.
"Kepolisian hari ini masih dalam penyelidikan, terhadap warga yang kedapatan membawa jenis sabu, kini masih dalam penyelidikan," ucap Ipda Dodi, Kamis (01/12/2022).
"Pelaku dikenakan Pasal 114 ayat 1, pasal 112 ayat 1 Undang-undang RI nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Moh.Husnul Yaqin |
Komentar & Reaksi