CILACAP - Pasangan suami istri (Pasutri) di Cilacap, Jawa Tengah terpaksa harus berurusan dengan Polisi.
Pasalnya, Pasutri tersebut dilaporkan lantaran nekat menggadaikan mobil rental yang disewa oleh mereka.
Pelaku diketahui berinisial BF (24) warga Desa Matenggeng, Kecamatan Dayeuhluhur Kabupaten Cilacap dan DP (31) warga Desa Karanggayam, Kecamatan Lumbir, Kabupaten Banyumas.
"Mereka menyewa mobil toyota avanza 1.3 G M/T tahun 2015 dengan kesepakatan sewa per bulan sebesar Rp 8 juta," ungkap Kasi Humas Polresta Cilacap, Iptu Gatot Tri Hartanto, Rabu (29/3/2023).
Sebelumnya pelaku sudah menyewa mobil selama 4 bulan sejak bulan November 2022 lalu. Namun pada saat bulan berikutnya, pelaku tidak memenuhi kewajibannya untuk membayar sewa hingga akhirnya pemilik mobil rental meminta pelaku untuk mengembalikan kendaraanya.
"Dan ternyata mobil rental tersebut diketahui sudah digadaikan oleh pelaku di Kecamatan Rawalo, Kabupaten Banyumas," kata Polisi berpangkat Iptu tersebut.
Mengetahui hal tersebut, pemilik mobil rental selaku korban kemudian melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polsek Dayeuhluhur.
"Pasutri ini kemudian ditangkap pada tanggal 25 Maret 2023 kemarin," terangnya.
Mereka ditangkap setelah pemilik mobil rental melaporkan penggelapan tersebut. Akibat aksi pelaku, korban mengalami kerugian hingga Rp 160 juta.
"Kedua Pasutri ini kini resmi ditahan dan terancam Pasal 378 dan 372 tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman paling lama empat tahun penjara," ujar Iptu Gatot.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Satria Galih Saputra |
Editor | : Satria Galih Saputra |
Komentar & Reaksi