SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Polres Sampang berhasil mengamankan pelaku pencabulan anak tiri.
Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro mengatakan pelaku ditangkap di rumahnya tanpa perlawanan di Kecamatan Pangarengan, Kabupaten Sampang pada Senin (22/05/2023) sekitar pukul 22.30 WIB.
"Tersangka inisial MR (48 tahun), sedangkan korban yang berstatus anak tirinya SF (16 tahun). Atas perlakukan bejatnya itu korban sampai hamil 8 bulan," ungkapnya kepada Suarindonesia.co.id, Kamis (25/05/2023).
Kapolres Sampang menjelaskan kronologis pengungkapan kasus pencabulan anak tiri itu terungkap, saat ibu korban SM curiga mengetahui perut korban membesar.
SM lalu membawa korban ke RSUD Mohammad Zyn Sampang. Sepulang dari rumah sakit korban juga dibawa ke dukun (kandungan-red) untuk lebih memastikan. Hasilnya korban dinyatakan hamil.
Mengetahui anaknya hamil, ibu korban lalu melaporkan kejadian itu ke SPKT Polres Sampang. Atas laporan tersebut, petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) langsung melakukan pemeriksaan terhadap korban dan ibunya.
"Dari pemeriksaan tersebut SF yang hamil 8 bulan, mengaku bahwa pelakunya adalah MR bapak tirinya sendiri yang dilakukan sejak Kelas 5 SD sampai korban beranjak SMP," terang AKBP Siswantoro.
Tersangka dijerat Pasal 81 ayat (1), (3) subs Pasal 82 ayat (1), (2) UU RI No.17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (perpu) Nomor 01 Tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3 vonis hukuman.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi