SUARA INDONESIA

Datangi Gedung KPK RI Soal Kabasarnas jadi Tersangka, Danpuspom TNI: Kita Mau Menyelesaikan!

Redaksi - 28 July 2023 | 16:07 - Dibaca 888 kali
News Datangi Gedung KPK RI Soal Kabasarnas jadi Tersangka, Danpuspom TNI: Kita Mau Menyelesaikan!
Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI , Marsekal Muda Agung Handoko mendatangi Gedung KPK RI, Jakarta, Jumat sore (28/07/2023.com) sore (Foto: Yaumal/Suara.com, media jejaring Suaraindonesia.co.id).

JAKARTA, Suaraindonesia.co.id - Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, Jakarta didatangi Komandan Pusat Polisi Militer (Danpuspom) TNI, Marsekal Muda Agung Handoko, Jumat sore (28/07/2023).

Kedatangan Danpuspom TNI bersama rombongannya untuk membahas penetapan sebagai tersangka Kepala Basarnas, Marsekal Madya Henri Alfiandi dan Letkol Afri Budi Cahyanto atas kasus suap pengadaan barang dan jasa di Basarnas.

Bersama rombongannya, Danpuspom TNI tiba di Gedung Merah Putih KPK RI sekitar pukul 14.43 WIB. Dalam rombongan itu terlihat ada Kepala Badan Pembinaan Hukum (Kababinkum) TNI Laksamana Muda TNI Kresno Buntoro dan Jaksa Agung Muda Pidana Militer (Jampidmil) Mayjen Wayoedho Indrajit.

Dua perwira tinggi lain seperti Oditur Jenderal (Orjen) TNI Laksamana Muda Nazali Lempo dan Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Laksamana Muda Julius Widjojono juga ada dalam rombongan TNI tersebut.

Soal kedatangannya ke Gedung KPK RI, Marsekal Muda Agung Handoko sempat memberikan pernyataan singkat. "Kita mau meyelesaikan," kata Agung seperti dilansir Suara.com, media jejaring Suaraindonesia.co.id.

Agung juga membenarkan bahwa kedatangan mereka untuk berkoordinasi terkait barang bukti perkara tersebut."Iya (mau koordinasi barang bukti)," ujarnya.

Sebelumnya, Marsekal Muda Agung Handoko menyatakan kecewa terhadap KPK. Menurutnya, KPK tidak berkoordinasi soal penetapan Henri dan Afri sebagai tersangka.

"Dari OTT sampai penetapan tersangka itu, enggak ada koordinasi. Itu yang kami sesalkan sebetulnya," ujar Agung saat dihubungi, Jumat (28/07/2023) dikutip dari Suara.com, media jejaring Suaraindonesia.co.id.

Pihaknya, kata Agung, memang diikutsertakan dalam proses gelar perkara hingga status kasus tersebut naik ke tahap penyidikan.

"Sama-sama aparat penegak hukum, sebetulnya bisa dikoordinasikan dengan baik. Memang kita ikut gelar perkaranya, cuma pada saat itu hanya ada peningkatan status aja dari penyelidikan ke penyidikan gitu loh," terangnya.

Dia menyebut, KPK seharusnya sejak awal berkoordinasi dalam perkara tersebut. Semisal ingin melakukan operasi tangkap tangan (OTT) sejatinya harus dilakukan oleh Puspom TNI. Sebab, kedua tersangka merupakan anggota TNI aktif.

"Kalau misalkan takut bocor, ya sudah kasih tahu aja, ‘Pak kita mau nangkap orang, ayo ikut’, Itu bisa toh. Nanti begitu di titiknya, ‘Itu pak orangnya silakan bapak dari POM menangkap, saya awasi’ kan bisa seperti itu," ungkapnya.

Sebelumnya, Henri dan Afri Budi Cahyanto menjadi tersangka dugaan penerima suap pengadaan barang dan jasa Basarnas. Dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Afri, penyidik KPK RI menemukan uang Rp. 999,7 juta. Keduanya juga disangkakan menerima suap senilai Rp. 4,1 miliar.

Suap tersebut diduga untuk memenangkan pengadaan peralatan pendeteksi korban reruntuhan dengan nilai kontrak Rp. 9,9 miliar, public safety diving equipment dengan nilai kontrak Rp. 17, 4 miliar dan ROV untuk KN SAR Ganesha (Multiyears 2023-2024) dengan nilai kontrak Rp. 89,9 miliar.

Selain tersangka penerima suap, KPK RI juga menetapkan 3 tersangka pemberi suap dari petinggi perusahaan, yakni Komisaris Utama PT. Multi Grafika Cipta Sejati (MGCS) Mulsunadi Gunawan, Direktur Utama PT. Intertekno Grafika Sejati (IGK) Marilya dan Direktur Utama PT. Kindah Abadi Utama (KAU) Roni Aidil.

Informasi dan penyidikan yang dilakukan KPK RI pada rentang waktu 2021-2023, juga diduga Henri dan Afri menerima suap Rp. 88,3 miliar terkait pengadaan barang dan jasa.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV