SUARA INDONESIA

Aktivis Desak Pemkab Sumenep Panggil dan Tuntut Ganti Rugi Pemilik Galian C Ilegal

Wildan Mukhlishah Sy - 31 July 2023 | 16:07 - Dibaca 1.61k kali
News Aktivis Desak Pemkab Sumenep Panggil dan Tuntut Ganti Rugi Pemilik Galian C Ilegal
Audiensi Front Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) Sumenep bersama Asisten I Pemkab Sumenep. (Foto: FMPL untuk suaraindonesia.co.id).

SUMENEP, Suaraindonesia.co.id - Aktivis yang tergabung dalam Front Mahasiswa Peduli Lingkungan (FMPL) Sumenep, mendesak Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat segera memanggil para pemilik tambang galian C ilegal di Dusun Larangan, Desa Kasengan, Kecamatan Manding. 

Mereka meminta Pemkab Sumenep menjadi mediator antara warga terdampak bekas galian C ilegal dengan penambang. Selanjutnya, menuntut para penambang agar melakukan ganti rugi atas dampak kerusakan lingkungan yang telah ditinggalkan. 

"Meminta pemerintah untuk menjadi mediatornya dan menekan para penambang, agar melakukan rehabilitasi lingkungan," ungkap Ketua FMPL, Tolak Amir kepada suaraindonesia.co.id, Senin (31/07/2023). 

Tak hanya rehabilitasi jalan dan lingkungan, para penambang juga harus melakukan ganti rugi secara materil kepada para warga yang bangunan rumahnya menjadi korban dari operasi tambang ilegal tersebut. 

Karena berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan FMPL pada Rabu (19/07/2023) lalu, pihaknya menemukan lingkungan sekitar galian C ilegal masih serampangan. Setidaknya, kata Amir, ada sekitar 22 rumah yang rusak, 9 diantaranya nyaris roboh dan 13 lainnya retak-retak. 

"Artinya belum dilakukan rehabilitasi sama sekali," lanjutnya. 

Hal tersebut dinilai akan memicu potensi kerusakan yang lebih parah, pada lingkungan dan bangunan milik warga sekitar. 

Amir menambahkan, yang menjadi jengkel Kepala Desa Kasengan menyebut, sudah pernah dilakukan ganti rugi dengan nominal beragam, sesuai dengan dampak yang dialami warga. Akan tetapi, pernyataan itu tidak diimbangi dengan bukti konkret. 

"Jadi tidak ada bukti autentik, saat ditanya kepala desanya malah hanya diam," tegasnya. 

Sementara itu, Asisten I Pemkab Sumenep, Mohammad Ramli menyatakan pihaknya siap memediasi warga dan penambang untuk bertemu. Namun, tidak dapat mengintervensi terkait ganti rugi.

Ia mengakui, kegiatan Galian C di Desa Kasengan sudah nyata berdampak pada lingkungan, terutama adanya rumah-rumah yang rusak. Pemkab Sumenep sebelumnya telah hadir dan memberikan bantuan stimulan, berupa sembako dan uang sebesar Rp. 300 ribu. 

"Kami siap fasilitasi untuk penambang dan warga bertemu. Tapi kami tidak bisa intervensi mereka harus bantu kerugian," tandasnya. 

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya