SUARA INDONESIA

Penghapusan Tenaga Honorer, MenPAN-RB Jamin Tak Ada PHK Massal

Muhammad Nurul Yaqin - 01 August 2023 | 18:08 - Dibaca 1.69k kali
News Penghapusan Tenaga Honorer, MenPAN-RB Jamin Tak Ada PHK Massal
MenPAN-RB Abdullah Azwar Anas saat kunjungan kerja di Banyuwangi, Selasa (01/08/2023). (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Rencana penghapusan tenaga honorer oleh pemerintah, betul-betul dipertimbangkan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Seiring adanya kebijakan tersebut, pemerintah juga menjamin tidak akan ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal untuk tenaga honorer atau non-aparatur sipil negara (ASN).

MenPAN-RB, Abdullah Azwar Anas mengatakan, penghapusan tenaga honorer di instansi pemerintahan ditargetkan akan selesai pada November 2023.

"Jumlah tenaga non-ASN sekarang mencapai 2,3 juta. Menurut aturan, tidak boleh ada lagi non ASN selambat-lambatnya November 2023," ujar Anas saat kunjungan kerja di Banyuwangi, Selasa (01/08/2023).

KemenPAN-RB saat ini tengah menyiapkan opsi salah satunya melalui Undang-Undang (UU) ASN yang masih diselesaikan bersama anggota DPR.

Kesepakatan yang sudah final nantinya, kata Anas, tidak boleh ada pemutusan hubungan kerja (PHK) massal tenaga honorer.

Opsi berikutnya, penghapusan tenaga honorer ini tidak boleh ada pembengkakan anggaran serta tidak ada penurunan pendapatan dari jutaan orang yang sekarang bekerja menjadi honorer.

"Opsi-opsi ini yang sedang kita finalkan. Mudah-mudahan sebelum November nanti sudah selesai," cetusnya.

Bersamaan dengan itu, Anas meminta kepada pemerintah daerah untuk tidak melakukan rekrutmen terhadap honorer baru.

"Kita akan menyelesaikan secara bertahap honorer yang ada ini sesuai dengan mekanisme dan aturan yang disepakati antara pemerintah bersama DPR," ungkapnya.

Anas menambahkan, para honorer tetap akan dipekerjakan. Namun dengan syarat-syarat yang berlaku.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Lutfi Hidayat

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya