SUARA INDONESIA

Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Pidana dengan Mesin Blender hingga Palu

Irqam - 07 August 2023 | 21:08 - Dibaca 1.34k kali
News Kejari Tuban Musnahkan Barang Bukti Pidana dengan Mesin Blender hingga Palu
Kejaksaan Negeri Tuban memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang statusnya hukumnya sudah inkrah, (Foto: Irqam/suaraindonesia.co.id).

TUBAN, Suaraindonesia.co.id - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tuban memusnahkan barang bukti perkara tindak pidana yang statusnya hukumnya sudah inkrah periode 2022-2023. Pemusnahan barang bukti berupa sabu-sabu dan obat-obatan terlarang itu menggunakan mesin blender.

Sedangkan, belasan gram ganja kering musnahkan dengan cara dibakar serta barang bukti lainnya berupa handphone dihancurkan dengan cara dihancurkan menggunakan palu di halaman Kejari Tuban pada Senin (07/08/2023).

"Hari ini Kejaksaan Negeri Tuban bersama instansi terkait melakukan pemusnahan barang bukti tindak pidana umum yang telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkracht," kata Kepala Kejari Tuban Armen Wijaya.

Armen—sapaannya menyebutkan rincian barang bukti yang dimusnahkan antara lain adalah sabu-sabu 71,918 gram, pil LL 43.653 butir, pil Y 2.266 butir, heximer 1.018 butir, pil tramadol 70 butir, ganja kering 19,84 gram dan 5 unit handphone.

Barang bukti yang dimusnahkan, lanjut Armen, merupakan rampasan dari puluhan perkara tindak pidana umum yang sudah diputus oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Tuban, dengan jumlah tersangka lebih dari satu orang.

"Paling banyak pil double L, tentunya setelah saya melihat pengembangan perkara yang masuk di kejaksaan penggunaan pil double L sangat banyak sekali dan ini menjadi perkara yang menonjol di kejaksaan negeri Tuban," tambahnya.

Armen menambahkan, untuk memberikan efek jera terhadap tersangka, Kejari Tuban akan ikut serta melakukan sosialisasi bahaya penggunaan pil double L serta akan melakukan penuntutan dengan maksimal sesuai dengan perbuatan tersangka.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV