SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Polres Sampang, Madura, Jawa Timur mengembalikan sepeda motor yang sebelumnya dicuri maling kepada pemiliknya.
Sepeda motor Scoopy bernomor polisi M 3183 PS diserahkan ke pemiliknya yang sah bernama Najmi, warga Kelurahan Rong Tengah, Kecamatan Sampang di Mapolres setempat.
Kanit IV Tipiter Sat Reskrim Polres Sampang Ipda Muamar Amin mengungkapkan, sebelumnya Najmi kehilangan sepeda motor pada 13 Juni 2023 lalu.
"Kemudian Ahmad Zain Fuadi suami Najmi melaporkan terhadap pihak kepolisian," kata Amin—sapaannya, Jumat (11/08/2023).
Dari laporan itu, lanjut Amin, pihaknya melakukan penyelidikan. Hasilnya, polisi berhasil mengungkap kasus itu dengan menangkap dua orang pelaku di area Alun-alun Trunojoyo.
Tiga pelaku itu adalah SY (21), dan PA (22). Keduanya merupakan warga Dusun Manggajang, Desa Palenggiyan, Kecamatan Kedungdung, Kabupaten Sampang.
Dari keterangan pelaku, motor hasil curian Honda Scoopy dijual ke seorang penadah SK (32), warga Dusun Lepele, Desa Lepele, Kecamatan Robatal, Kabupaten Sampang yang juga ditetapkan sebagai tersangka.
"Tiga tersangka terkena pasal 363 ayat 1 ke 4e dan 5e KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama 7 tahun," jelasnya.
Sementara itu, Najmi menyampaikan terimakasih kepada pihak kepolisian karena telah menemukan motornya yang sempat hilang dicuri maling.
"Terima pak sudah menemukan motor saya dan telah menangkap pelaku," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Irqam |
Komentar & Reaksi