SUARA INDONESIA

10 Bakal Calon Kades di Banyuwangi Tak Memenuhi Syarat

Muhammad Nurul Yaqin - 21 August 2023 | 20:08 - Dibaca 1.25k kali
News 10 Bakal Calon Kades di Banyuwangi Tak Memenuhi Syarat
Plt Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi, Ahmad Faisol. (Foto: Muhammad Nurul Yaqin/suaraindonesia.co.id).

BANYUWANGI, Suaraindonesia.co.id - Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Banyuwangi membeberkan hasil penetapan bakal calon kepala desa (bacakades) yang berhak lolos ke tahap berikutnya.

Dari 218 orang yang mendaftar sedikitnya ada 10 bakal calon kepala desa dinyatakan tidak memenuhi syarat (TMS).

"Dari 10 orang bakal calon itu ada yang mengundurkan diri dan dianggap gugur, serta ada yang kurang persyaratan," ujar Plt Kepala DPMD Banyuwangi, Ahmad Faisol, Senin (21/08/2023).

Ia menyebut, hasil itu diterima dari masing-masing panitia desa dari 51 desa yang akan menggelar Pilkades serentak pada 25 Oktober 2023 mendatang.

Seluruh bakal calon yang mendaftar tersebut telah melalui seleksi ketat pada berkas persyaratan pencalonan.

"Hasil rekapan yang kami terima, kurang lebih ada 208 bakal calon kades yang memenuhi syarat. Sisanya dinyatakan TMS," kata Faisol.

Dari 51 desa itu terdapat beberapa desa yang jumlah calonnya melebihi lima orang. Merujuk pada aturan yang ada, jumlah maksimal calon kades dibatasi hanya lima orang.

Beberapa desa dimaksud diantaranya Desa Pesanggaran, Desa Sumberagung, Desa Bajulmati, Desa Gumuk, Desa Segobang, Desa Kelir, hingga Desa Pesucen.

Panitia Pilkades akan menggelar seleksi penyaringan untuk desa yang jumlah bakal calon kadesnya melebihi batas. Seleksi itu untuk menentukan bakal calon kades yang dianggap layak.

"Bagi calon lebih dari lima, ada penilaian skoring sama ujian tulis," imbuh Faisol.

Selain itu, lanjut dia, terdapat dua desa yang bakal calon kadesnya kurang dari dua orang karena tidak lolos pada saat verifikasi berkas.

Dua desa tersebut adalah Desa Aliyan, Kecamatan Rogojampi dan Desa Sepanjang, Kecamatan Glenmore.

"Sehingga, bakal calon kades di dua desa tersebut hanya satu orang," jelasnya.

Berdasarkan aturan, bakal calon kades tidak boleh kurang dari dua orang. Maka, panitia kembali menggelar perpanjangan masa pendaftaran di dua desa dimaksud.

"Perpanjangan masa pendaftaran dilaksanakan hingga 8 September mendatang," tutur Faisol.

Faisol mengatakan, tahapan hingga sampai penetapan calon kades rupanya masih cukup panjang.

Pihaknya kini menunggu hasil penyaringan bacakades yang melebihi batas dan proses perpanjangan dua desa yang kekurangan bakal calon.

"Baru setelah itu, 4 Oktober 2023 ada penetapan serentak calon kades yang nantinya berhak dipilih," tegasnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Muhammad Nurul Yaqin
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV