SUARA INDONESIA

Masyarakat Laporkan Adanya Pejabat BUMD Daftar Bacaleg Surabaya

Redaksi - 26 August 2023 | 17:08 - Dibaca 1.49k kali
News Masyarakat Laporkan Adanya Pejabat BUMD Daftar Bacaleg Surabaya
Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan adanya bacaleg tang menjabat di BUMD. (Foto: Lukman/Suaraindonesia.co.id)

SURABAYA, Suaraindonesia.co.id - Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi melaporkan tiga nama Daftar Caleg Sementara (DCS) yang dianggap melanggar aturan PKPU nomor 10 tahun 2023.

Ketua Aliansi Masyarakat Peduli Demokrasi, Mohamad Syafi'i menyebutkan, dalam aturan tersebut sudah jelas berbunyi pegawai BUMD, TNI, Polri, ASN bahkan badan yang dibiayai negara itu harus mengundurkan diri sebelum mencalonkan anggota legislatif.

"Masyarakat yang melaporkan ke kita. Jadi, pertama kita melaporkan itu supaya ada tindakan dari KPU, Bawasalu, bahkan ini kita nanti menginisiasi untuk bersurat juga kepada Pemkot Surabaya," kata Syafi'i saat mendatangi kantor KPU Surabaya, Sabtu siang (26/08/2023).

Sebenarnya, kata Safii, dari hasil laporan masyarakat ditemukan 7 nama yang melanggar aturan. Hanya saja, lanjut dia, baru 3 nama yang memiliki data kuat.

Menurut pengakuan Syafi'i, ketiga nama tersebut kini masih menjabat sebagai badan pengawas (Bawas) di salah satu BUMD Surabaya, sedangkan dua orang lainnya menjabat LPMK.

"Ada 7 orang, tapi tidak mau berandai. Sisanya 4 belum kita laporkan. Yang sebenarnya ini banyak sekali laporan, tapi buktinya belum kuat," bebernya.

Ia merasa kecewa dan heran kenapa bisa KPU Surabaya masih kecolongan dalam tersebut, padahal mereka sudah melakukan segala proses dan tahapan.

"Khususnya Divisi Teknis tadi itu kok masih kecolongan. Kita takut ada indikasi seperti main mata, kesewenang-wenangan memakai jabatan untuk hal-hal yang seperti ini," pungkasnya.

Sementara di tempat yang sama, Divisi Tekni Penyelenggaraan KPU Surabaya, Soeprayitno menyampaikan, pelaporan tersebut sudah diterima pihaknya.

Ia segera melakukan klarifikasi ke partai politik yang bersangkutan dan melampirkan surat pengunduran diri dari jabatan yang melanggar PKPU 10 tahun 2023.

"Ketika ada masyarakat yang melaporkan terkait keuangan negara kita tampung. Mekanisme berikutnya menyampaikan ke parpol dan nanti hasil klarifikasi disampaikan ke KPU Surabaya, nanti akan dicermati," ungkapnya.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Redaksi
Editor : Lukman Hadi

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya