SAMPANG, Suaraindonesia.co.id - Selama 8 Bulan, Satres narkoba Polres Sampang, berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba di wilayahnya.
Pengungkapan kasus tersebut diketahui sejak bulan Januari sampai bulan Agustus 2023 dengan total sebanyak 132 tersangka dari 114 kasus berhasil di ungkap.
Dalam Konferensi Pers, KBO Satreskoba, Ipda Duwi Abdillah mengatakan, selama 8 bulan pihak kepolisian polres Sampang berhasil mengamankan 132 tersangka dari 114 kasus.
Dari 114 kasus itu, Tempat kejadian perkara (TKP), banyak di Wilayah kota Sampang mencapai 17 TKP, sedangkan Camplong 12 TKP, Omben 15 TKP. Torjun 13 TKP, Jrengik 2 TKP, Kedungdung 8 TKP, Robatal 6 TKP, Karang Penang 2 TKP, Ketapang 12 TKP, Sokobanah 8 TKP, Banyuates 8 TKP, Pengarengan 4 TKP dan Sreseh 3 TKP.
Sementara itu dalam penangkapan tersebut, untuk Jajaran Kepolisan Polres Sampang, berhasil mengungkap 17 tersangka kasus tindak pidana penyalah gunaan narkoba, selebihnya dari Pihak Kepolosan Polsek.
"Dari 132 tersangka, adalah termasuk giat dari Operasi Tumpas Narkoba 2023," pungkasnya, Selasa (05/09/2023).
Dengan begitu ia menyampaikan, para tersangka terjerat dengan Pasal 114 (1) dan (2) Sub Pasal 112 (1) dan (2), serta pasal 127 ayat satu huruf a, UU Nomer 35 tahun 2009 tentang narkotika.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Imam Hairon |
Komentar & Reaksi