SUARA INDONESIA

DPC Ferari Desak Polres Situbondo Tetapkan Tersangka R, RF dan F Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan

Syamsuri - 11 September 2023 | 16:09 - Dibaca 1.73k kali
News DPC Ferari Desak Polres Situbondo Tetapkan Tersangka R, RF dan F Terkait Kasus Dugaan Pengeroyokan
Ketua DPC Ferari Situbondo, Aman Al Muhtar saat dikonfirmasi jurnalis di Kantornya, Jl. Mawar Situbondo, ( Foto : Syamsuri/Suaraindonesia.co.id) 

SITUBONDO, Suarainfonesia.co.id - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Ferari Situbondo mendesak Polres Situbondo untuk segera menetapkan tersangka terhadap terlapor R, RF dan F yang diduga telah melakukan pengeroyokan  kepada salah satu anggota DPC Ferari Situbondo, M. Ali Mustafa. Senin ( 11/09/2023). 

Ketua DPC Ferari Situbondo, Aman Al Muhtar yang akrab disapa Aman selaku koordinator kuasa hukum Pelapor, M. Ali Mustafa meminta kepada Polres Situbondo untuk menetapkan terlapor Sdr. Inisial R, RF dan F sebagai tersangka, karena mereka semua diduga telah melakukan penganiayaan sebagaimana yang dijerat dipasal 170  KUHP dengan melakukan pengeyokan kepada anggota kami DPC Ferari Situbondo, M. Ali Mustafa. 

"Hal ini dilakukan, karena proses penyelidikannya yang dilakukan penyidik Polres Situbondo sudah selesai semuanya, mulai dari pemeriksaan pelapor, saksi dan terlapor, sehingga kami meminta Polres Situbondo melaui Kanit Tipikor yang memegang perkara ini untuk segera menetapkan tersangka terhadap R dan kawan kawan," ujarnya.

Selain Polres Situbondo yang didesak untuk menetapkan tersangka terhadap terlapor, pihaknya juga meminta kepada BKPSDM Situbondo untuk memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan, karena para terlapor tersebut, ketiganya adalah seorang PNS yang bertugas di Dinas Kesehatan dalam hal  ini di RSUD Abdoerrahem Situbondo. 

Selanjutnya, Aman menjelaskan bahwa para pelapor, terlapor dan saksi sudah diperiksa semuanya. Kemarin pada tahap mediasi pihaknya selaku kuasa hukum dari pelapor yang berjumlah 20 orang semuanya tidak hadir.

"Tetapi DPC Ferari Situbondo telah menyampaikan kepada penyidik Polres Situbondo, pihaknya tidak dalam rangka negoisasi atau mediasi, jadi masalah kasus pengeroyokan yang dilakukan terlapor kepada anggotanya agar benar benar diproses sesuai dengan peraturan yang berlaku," bebernya.

Kata Aman, apabila nanti pihak Polres Situbondo tidak mengindahkan desakan dari DPC Ferari Situbondo, Pihaknya  selaku kuasa dari  M. Ali Mustafa akan melakukan audiensi dengan pihak Reskrim Polres Situbondo. 

Karena menurutnya, masalah kasus ini mencoreng marwah ASN,  jadi ia tidak mau RSUD ini dihuni oleh orang orang yang temperamental karena RSUD ini tugasnya lebih fokus menangani bidang pelayanan artinya semua dari Pimpinan sampai ke staf stafnya harus santun  dan baik dalam melayani masyarakat. 

"Oleh karena itu, kami juga berharap kepada direktur RSUD Situbondo untuk memberikan sanksi kepada terlapor sebagaimana yang sudah dijanjikan kepada DPC Ferari Situbondo untuk segera direalisasikan. Selain itu kami juga meminta kepada BKPSDM sebagai pembina ASN untuk segera memberikan sanksi tegas kepada yang bersangkutan," tegasnya. 

Sementara Itu, Kepala BKPSDM Situbondo, Samsuri saat di konfirmasi terkait masalah tersebut menjelaskan, terkait masalah penganiayaan yang diduga dilakukan oleh seorang PNS yang kebetulan semuanya bertugas di RSUD Abdoerrahem Situbondo. Ini semua laporannya sudah kami tindaklanjuti, tetapi masih menunggu proses.

"Sebab, keterangan dari pihak pihak yang bertikai ini perlu di sinkronisasikan terlebih dahulu, artinya pihaknya perlu memanggil pelapor, terlapor dan saksi saksinya terlebih dahulu, sehingga dengan begitu kami bisa mengetahui fakta faktanya seperti apa yang sudah terjadi," jelasnya.

"Dan apabila nanti dari hasil penyelidikan  ada yang dilanggar oleh terlapor karena dia seorang PNS, maka yang bersangkutan akan dikenai sanksi sesuai dengan peraturan yang berlaku," tandasnya. (sym/amb)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Syamsuri
Editor : Yuni Amalia

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV