SUARA INDONESIA

Abaikan Larangan Pemerintah, Camat Pakem Bondowoso Diduga Rekrut Tenaga Non ASN

Bahrullah - 05 January 2024 | 10:01 - Dibaca 7.00k kali
News Abaikan Larangan Pemerintah, Camat Pakem Bondowoso Diduga Rekrut Tenaga Non ASN
Ilustrasi tenaga honorer atau Non ASN (Foto Istimewa)

SUARA INDONESIA,BONDOWOSO- Yuhyi Fahyudi Camat Pakem, diduga merekrut tenaga Non Aparatur Sipil Negara (ASN) atau tenaga honorer yang dipekerjakan di kantor kecamatan.

Camat Pakem ini disinyalir mengabaikan larangan pemerintah sesuai surat edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi RI Nomor : B/1527/M.SM.01.00/2023, tertanggal 25 Juli 2023.

Serta disinyalir melanggar aturan yang tertuang dalam Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023, tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau UU ASN.

Pengangkatan tenaga honorer itu yang dipekerjakan di bagian pelayanan umum di kantor kecamatan dilakukan oleh Camat Pakem pada Tahun 2023.

"Ia benar, di kecamatan ketambahan tenaga honorer seorang perempuan. Pengangkatan dilakukan sejak zaman Pak Yuhyi Fahyudi menjabat sebagai Camat Pakem. Tenaga honorer itu diletakan di bagian pelayanan umum," kata Sumber kuat internal Kecamatan Pakem, Rabu 3 Januari 2024.

Lebih lanjut, sumber kuat itu menerangkan, tenaga honorer yang sudah bekerja sejak 2023 di Kecamatan Pakem merupakan lulusan sekolah menengah atau SMA sederajat.

"Orangnya masih muda belum menikah, umurnya antara 18 19. Orang Desa Gadingsari, RT0016/004 Dusun Penang Atap Satu," imbuhnya.

Dia mengatakan, tenaga honorer yang diduga direkrut oleh Yuhyi Fahyudi itu juga masuk bekerja setiap hari, seperti halnya pegawai di Kecamatan Pakem lainya.

"Setiap bulan tenaga honorer yang merupakan warga Desa Gadingsari dihonor Rp150 ribu," ujarnya.

Sementara Yuhyi Fahyudi, saat dikonfirmasi terkesan engganggan memberikan tanggapan terkait dengan rekrut tenaga non ASN.

Dilain pihak, Pj Sekda Bondowoso Haeriah Yuliati pernah menyampaikan, Camat juga dilarang melakukan pengangkatan tenaga non ASN. Sebab sudah ada aturan yang tidak memperbolehkan.

"Sejak tahun 2022 kemari sudah tidak diperbolehkan untuk mengangkat tenaga honorer. Terkecuali atas izin dari kementrian, itu pun hanya itu posisi posisi tertentu," imbuhnya.

Dia menerangkan, sepanjang aturan larang untuk mengangkat tenaga non ASN itu ada, maka Pemkab Bondowoso tidak akan pernah melakukan pengangkatan tenaga non ASN.

Pj Sekda juga mengingatkan pada masyarakat agar tidak mudah termakan iming iming soal lowongan pekerjaan menjadi tenaga non ASN.

"Kami informasikan pada masyarakat, saat ini tidak ada pengangkatan tenaga non ASN, kalau ada iming-iming pekerjaan tenaga non ASN jangan ditanggapi, itu tidak benar," tutupnya.(*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV