SUARA INDONESIA, SAMPANG – Hanya gegara selisih paham saat menggelar rapat di kantor kecamatan, dua oknum Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pengarengan, Kabupaten Sampang, Jawa Timur, tega menganiaya anggota Panitia Pemungutan Suara (PPS) Desa Penyerangan.
Setelah melalui serangkaian pemeriksaan dan penyidik mengantongi dua alat bukti yang cukup, kini polisi menahan kedua pelaku.
Kasi Humas Polres Sampang, Ipda Dedy Dely mengatakan, dua pelaku telah diamankan di Polres Sampang. "Penyidik sudah melakukan pemeriksaan. Berdasarkan barang bukti, kami akhirnya menahan keduanya," jelas dia, Sabtu (03/02/2024).
Menurutnya, dua pelaku berinisial R dan MH. Mereka adalah anggota PPK yang menganiaya Khoirul Amar, anak buahnya di penyelenggaraan pemilu tingkat desa. Kejadian tersebut bermula saat ada rapat antara PPS dan PKK, karena tidak sejalan akhirnya pelaku menganiaya korban.
"Rapat tersebut berada di kantor Kecamatan Pengarengan yang dihadiri lima orang anggota PPK dan tiga anggota PPS," papar Dedy.
Kini, kedua pelaku telah mendekam di tahanan Polres Sampang. Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan. Ancaman maksimal lima tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi