SUARA INDONESIA

Kepala DPMD Sumenep Ingatkan Kades Tak Salahgunakan Wewenang, Begini Konsekuensi Hukumnya! 

Wildan Mukhlishah Sy - 01 March 2024 | 09:03 - Dibaca 612 kali
News Kepala DPMD Sumenep Ingatkan Kades Tak Salahgunakan Wewenang, Begini Konsekuensi Hukumnya! 
Kantor DPMD Sumenep. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, SUMENEP- Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Sumenep, Jawa Timur, Anwar Syahroni Yusuf, mewanti-wanti seluruh Kepala Desa (Kades) di wilayahnya agar tidak pernah menyalahgunakan wewenang di luar kepentingan masyarakat.

Menurutnya, hal tersebut juga meliputi jabatan, sarana dan prasarana (Sarpras) serta potensi desa, yang harus dipergunakan sesuai dengan ketentuan atau aturan yang telah ditetapkan. 

"Saya imbau dan kembali mengingatkan, agar seluruh Kepala Desa jangan sampai menyalahgunakan kewenangan yang dimiliki," tegasnya. 

Dia menilai, setiap Kades diberikan kepercayaan untuk memimpin, memberdayakan, serta mensejahterakan masyarakat di desanya masing-masing.

Lebih jauh, pria yang akrab disapa Anwar itu menyatakan, bagi perangkat desa yang tidak lagi menjabat di pemerintahan desa. Maka secara mutlak, juga sudah tidak memiliki ranah untuk mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan administrasi desa. 

"Kalau sudah tidak menjabat, artinya tidak punya kewenangan untuk itu," lanjutnya. 

Sementara itu, salah seorang Pengamat Hukum Ahmad Suryono menjelaskan, terdapat sejumlah indikator pejabat desa, yang dapat disebut menyalahgunakan wewenang.

Hal itu di antaranya, tidak melaksanakan prinsip tata Pemerintahan Desa yang akuntabel, profesional, transparan, efektif, efisien, bersih, serta bebas dari Korupsi Kolusi dan Nepotisme (KKN). Sementara untuk kriteria lainnya, yakni tidak menyelenggarakan administrasi desa yang baik. 

Ia menyebut jika Kepala Desa atau jajarannya melakukan penyalahgunaan wewenang, jabatan atau fasilitas desa, maka yang bersangkutan akan mendapatkan konsekuensi hukum, mulai dari teguran secara lisan dan tertulis, hingga pemberhentian sementara dan tetap oleh Kepala Daerah, yang dalam hal ini adalah Bupati. 

"Konsekuensi hukum berdasarkan ketentuan Pasal 28 UU Desa ada dua, yaitu pertama sanksi teguran lisan dan/atau tertulis, dan kedua jika sanksi teguran tidak diindahkan, maka dapat dilanjutkan dengan pemberhentian sementara dan tetap (oleh Bupati)," tandasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Wildan Mukhlishah Sy
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV