SUARA INDONESIA

Anggota KPRI Dwijo Utomo Kecewa, Nilai Polisi di Tuban Lamban Tangani Kasus Dugaan Penggelapan

Irqam - 13 March 2024 | 13:03 - Dibaca 976 kali
News Anggota KPRI Dwijo Utomo Kecewa, Nilai Polisi di Tuban Lamban Tangani Kasus Dugaan Penggelapan
Puluhan anggota KPRI Dwijo Utomo menggelar demonstrasi di kantor koperasi setempat, Kamis (7/03/2024). Massa meminta pengembalian uang yang telah diinvestasikan serta meminta pengurus segera diadili. (Foto: Irqam/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TUBAN - Anggota Koperasi Pegawai Republik Indonesia (KPRI) Dwijo Utomo, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur, menilai kinerja Satreskrim Polres Tuban lamban dalam menangani laporan dugaan penggelapan yang dilakukan oleh pengurus koperasi.

Salah satu anggota KPRI Dwijo Utomo, Nuris Khumaini mengungkapkan, pihaknya bersama anggota yang lain melaporkan pengurus KPRI Dwijo Utomo atas dugaan penggelapan uang koperasi senilai Rp 2,6 miliar pada tahun 2023.

“Kami sudah laporkan ke Polres Tuban Oktober 2023 lalu. Tapi kasusnya berhenti dan sampai hari ini belum ada tindak lanjut,” ujar Nuris kepada wartawan, Kamis (7/03/2024) kemarin.

Menurut Nuris, hingga Maret 2024, kasus dugaan penggelapan yang dilaporkan ini jalan di tempat. Padahal beberapa anggota telah dimintai keterangan di Mapolres Tuban. “Kami dari tim pelapor juga sudah dipanggil. Kami akan terus berjuang,” kata Nuris.

Menanggapi tudingan anggota KPRI Dwijo Utomo, KBO Reskrim Polres Tuban Iptu Edi Siswanto membenarkan kasus dugaan penggelapan ini telah diadukan ke Polres Tuban.

“Kami sudah melakukan klarifikasi kepada semua pihak. Kemarin semua juga minta dimediasi. Namun tidak ada titik temu masalah jumlah kerugian antara pengurus dan pengadu,” terang Edi ketika dihubungi.

Edi menegaskan, bahwa kasus dugaan penggelapan di KPRI Dwijo Utomo yang dilaporkan anggotanya ini terus berjalan dan dalam proses penyelidikan.

Namun, Edi menyebut, pihaknya saat ini masih menunggu tim audit eksternal untuk mengetahui apakah ada kerugian. Selanjutnya penyidik akan melakukan gelar perkara, guna menentukan apakah ada unsur pidana.

“Kami sudah berkoordinasi dengan tim audit dari Unair. Tapi kami butuh waktu untuk melengkapi berkas yang dibutuhkan tim audit nantinya,” tegas Edi.

Adapun laporan atas dugaan penggelapan itu bermula saat para anggota KPRI Dwijo Utomo meminta pengembalian uang yang telah investasikan. Namun hal itu tidak bisa dilakukan pihak KPRI Dwijo Utomo. Mereka menuding pengurus koperasi justru menilap uang tersebut.

Akibatnya, sebanyak 149 anggota Dwijo Utomo mengalami kerugian yang bervariasi. Untuk anggota baru rata-rata rugi Rp 1 juta dan anggota lama sekitar Rp 26 juta.

Tak hanya melaporkan pengurus ke polisi, para anggota KPRI Dwijo Utomo juga sempat menggelar demonstrasi di kantor koperasi setempat. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Irqam
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV