SUARA INDONESIA

KPU Sidoarjo Umumkan Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak 2024

Amrizal Zulkarnain - 23 April 2024 | 12:04 - Dibaca 1.00k kali
News KPU Sidoarjo Umumkan Pembentukan Badan Ad Hoc untuk Pilkada Serentak 2024
Muhammad Iskak, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo. (Foto : Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, telah mengumumkan pembentukan badan ad hoc yakni PPK maupun PPS dalam Pilkada 2024.

Pembentukan itu telah diatur dalam Peraturan KPU Nomor 8 Tahun 2022, tentang Pembentukan dan Tata Kerja Badan Ad Hoc Penyelenggara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan Walikota dan Wakil Walikota.

Ketua KPU Kabupaten Sidoarjo, Muhammad Iskak mengatakan, pihaknya saat ini telah melaksanakan tahapan terkait pengumuman pendaftaran badan ad hoc PPK dan PPS dalam Pilkada Sidoarjo 2024.

"Pengumuman tersebut kami lakukan dengan memasang spanduk atau banner di setiap Desa/Kelurahan dan Kecamatan," ujar M Iskak, saat ditemui usai acara di gedung paripurna DPRD Sidoarjo, Senin (22/4/2024) kemarin.

Terkait persyaratan khusus dalam pendaftaran, Iskak mengaku sampai saat ini tidak ada terkait hal itu. "Mekanisme semuanya masih sama seperti sebelumnya dan normatif," katanya.

Lebih lanjut disampaikan Iskak, saat ini pihaknya tengah melakukan komunikasi bersama Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terkait fasilitas tempat yang akan digunakan dalam tes tulis dengan sistem CAT (Computer Assisted Tes).

"Hal ini sebagai persiapan ketika tahap tes tulis, KPU Sidoarjo sudah siap dengan segala sesuatunya," pungkasnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya