SUARA INDONESIA

Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Berlanjut, Kali Ini Kejaksaan Periksa Pejabat Disnakertrans Riau

Yudha Pratama - 13 May 2024 | 19:05 - Dibaca 1.20k kali
News Perkara Tanah di Desa Indra Sakti Kampar Berlanjut, Kali Ini Kejaksaan Periksa Pejabat Disnakertrans Riau
Aktivitas kejaksaan. (Foto: Tangkapan layar media sosial Instagram Jaksapedia)

SUARA INDONESIA, KAMPAR- Kejaksaan Negeri (Kejari) Kampar, tampaknya terus mengembangkan kasus tanah di Desa Indra Sakti. Kali ini, kejaksaan memeriksa dua saksi dari Provinsi Riau.

Dua orang yang dipanggil itu yakni dari Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Riau. Yakni, Novarius, Kabid Ketransmigrasian pada Disnakertrans Provinsi Riau

“Kemudian Said Faradila selaku Kasi Pengembangan Kawasan Transmigrasi pada Disnakertrans Provinsi Riau," ujar Kasi Pidsus Kejari Kampar, Marthalius, saat dikonfirmasi Suaraindonesia.co.id, di ruangan kerjanya, Senin (13/5/2024).

Martha juga mengemukakan alasan yang mendasari pihak Disnakertrans Provinsi Riau untuk dimintai keterangan.

Kata dia, hingga saat ini di Kampar sendiri tidak ada Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang langsung menangani terkait dengan kegiatan transmigrasi.

"Kami sudah melakukan cek makanya kami minta dari provinsi. Tadi mereka juga bawa data-data beserta dokumen pendukung terkait dengan transmigrasi di Indra Sakti tahun 1991," bebernya.

Sebelumnya, pihak Kejari Kampar juga memeriksa dua orang saksi pada pekan lalu, Rabu (8/5/2024).

Dua orang itu yakni Tangkas Marisi Hasudungan, Kasubag Administrasi Wilayah Setda Kampar tahun 2020 dan Kepala Desa Trimanunggal 2014, Sukadi.

Marthalius mengemukakan, pemeriksaan Tangkas berkaitan dengan Tim Penetapan dan Penegasan Batas Desa (PPBDes) Kabupaten Kampar tahun 2021. Tangkas merupakan salah satu anggota dalam tim tersebut.

Tak jauh beda, Refizal yang telah diperiksa sebelumnya oleh pihak Kejari Kampar juga merupakan salah satu tim PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021.

Kala itu, ia merupakan Kepala Bagian Tata Pemerintahan Setda Kampar tahun 2020. Saat ini, Refizal menjabat sebagai Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kampar.

Di sisi lain, Martha menyampaikan alasan yang mendasari kenapa anggota PPBDes Kabupaten Kampar tahun 2021 layak diperiksa.

"Karena kita mengacu adanya tindakan penetapan dan penegasan batas desa Indra Sakti, di mana objek perkara A quo masuk ke dalam tindakan penetapan yang mereka lakukan. Di mana mengacu kepada regulasi dari Peraturan Menteri 45 Tahun 2016 tentang Pedoman penetapan dan penegasan batas desa," jelasnya, kala itu. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Yudha Pratama
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya