SUARA INDONESIA, MADIUN – Kasus penjualan satwa titipan Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Jawa Timur di Tempat Wisata Umbul Square Madiun, mendapat respons dari pengelola. Pihak penanggung jawab menyebut, tidak semua informasi yang diberitakan sebelumnya benar.
Direktur Umbul Square Madiun Afri Handoko kepada SuaraIndonesia.co.id, mengoreksi kabar penjualan itu. Menurutnya, satwa kambing praha itu tidak dijual, melainkan ditukarkan dengan sepasang unggas pheasant dengan pertimbangan ada tambahan keberagaman satwa.
Sementara untuk anakan antelop dan rusa tutul, ia juga menepisnya. Dia beralasan, dua hewan itu tidak dijual tapi ditukarkan dengan pakan dalam upaya menjaga keberlangsungan satwa. “Itupun sudah menjadi keputusan manajemen. Kesalahan kami memang tidak memberitahukan kepada BKSDA Bidang I Madiun," tutur Afri.
Perlu diketahui, saat masa pandemi, Wisata Umbul Square memang tutup selama 2,5 tahun. Sepanjang masa tutup itu, pengelola tidak mendapatkan pemasukan sama sekali.
Sehingga waktu itu membutuhkan suntikan biaya dari perbankan untuk keberlangsungan dan kesejahteraan satwa (animals welfare). Karena jika tidak ada jaminan ketersediaan pakan selama masa pandemi, hal itu disebutnya sangat berisiko terhadap keberadaan satwa.
“Akibat tutup di masa pandemi, Umbul Square memiliki kewajiban mengembalikan pinjaman secara rutin setiap bulannya. Sementara jumlah kunjungan wisatawan belum sepenuhnya pulih,” bebernya.
Selama tutup, kebutuhan biaya operasional, termasuk keberlangsungan satwa yang sebagian merupakan titipan negara, menjadi tanggung jawab lembaga konservasi Umbul Square. Tanpa ada bantuan apapun, selain donasi dari masyarakat.
“Sementara masalah dua ekor rusa antelope yang dijual oleh oknum pegawai, itu benar. Tanpa sepengetahuan manajemen Umbul Square. Dan itu sudah diakui oleh MFL ke mana menjual dan berapa nominalnya. Karena ada bukti chat dan transfer via rekening bank milik MFL," terang Afri Handoko.
Atas pelanggaran itu, Afri mengungkapkan, pihaknya sudah menjatuhkan sanksi pemecatan kepada MFL. Pelaku juga berjanji akan mengembalikan satwa tersebut. “Dan perlu diketahui, satwa yang digelapkan tersebut bukan jenis satwa yang dilindungi," tambahnya. (*)
Pewarta: Ery Pramudya
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Prabasonta/Erik P |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi