SUARA INDONESIA, SAMPANG - Kasus pencurian motor di wilayah Kabupaten Sampang, Jawa Timur, akhirnya terungkap. Polisi membekuk dua pelaku berinisial R dan HR. Bersama kedua pelaku, aparat juga mengamankan beberapa barang bukti.
Dalam konferensi pers, Kasatreskrim Polres Sampang, AKP Sigit Nursiyo Dwiyogo mengatakan, dua pelaku curanmor itu ditangkap di wilayah kota.
"Pelaku mencuri motor milik SA, asal Desa Simorejo, Kecamatan Widang, Kabupaten Tuban, dengan nomor polisi M 6341 NG," tuturnya, Selasa (17/08/2024).
Ia menceritakan, kasus pencurian itu bermula saat korban dan temannya kehabisan bensin di Jalan Taddan. Korban selanjutnya meninggalkan motor itu untuk membeli bensin. Namun, saat kembali motornya sudah tidak ada. "Peristiwa tersebut terjadi pada 2 September 2024 lalu," terangnya.
Korban berusaha mencari informasi keberadaan motornya ke warga sekitar. Namun tidak ada yang tahu. Selanjutnya, korban bersama temannya melaporkan kejadian tersebut ke Polres Sampang.
"Atas laporan itu, Tim Satreskrim Polres Sampang melakukan pencarian. Dan pada akhirnya di Jalan Raya Taddan terdapat orang yang mencurigai dengan membawa kunci T," ucapnya.
Saat dilakukan interogasi terhadap dua orang tersebut, mereka mengakui perbuatannya. Dan polisi langsung menangkap dua pelaku ini.
"Pelaku saat melancarkan aksinya tidak hanya di satu tempat, melainkan di dua tempat. Pertama di Jalan Raya KH. Hasyim Asy'ari, kedua di Jalan Raya Taddan," ungkapnya.
Kini, kedua pelaku telah menjalani proses penyidikan. Polisi mengenakan pasal 363 ayat 1 KUHP tentang pencurian bermotor dengan ancaman hukuman paling lama tujuh tahun penjara. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Hoirur Rosikin |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi