SUARA INDONESIA

Dua Oknum Pegawai BRI Bondowoso jadi Tersangka Kredit Fiktif, Kejari Lakukan Penahanan

Bahrullah - 03 October 2024 | 17:10 - Dibaca 1.81k kali
News Dua Oknum Pegawai BRI Bondowoso jadi Tersangka Kredit Fiktif, Kejari Lakukan Penahanan
Dzakiyul Fikri Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso didampingi Kasi Intel dan Kasi Pidsus saat memberikan keterangan pers di kantor Kejari, Kamis (03/10/2024) (Foto: jurnalis/suaraindonesia.co.id).

SUARA INDONESIA, BONDOWOSO- Dua orang oknum pegawai BRI Kabupaten Bondowoso menjadi tersangka dugaan kasus korupsi kredit fiktif.

Dua oknum sudah ditetapkan menjadi tersangka oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso. Diantaranya, mantan oknum Kepala Unit Cabang BRI Tapen berinisial YA dan oknum mantri Unit Cabang BRI Tapen berinisial RAN.

Saat ini Kejari sudah melakukan penahanan terhadap Dua oknum pegawai BRI yang dititipkan di rumah tahanan (Rutan) lembaga pemasyarakatan (Lapas) Bondowoso.

Hal itu disampaikan Dzakiyul Fikri Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, kepada suaraindonesia, Kamis (03/10/2024).

Fikri menjelaskan, langkah penetapan tersangka terhadap Dua orang oknum pegawai BRI itu dilakukan sebelumnya sudah melalui proses yang cukup panjang penyelidikan dan penyidikan.

Diantaranya, melalui pengumpulan alat bukti, ekspost internal dan semua berkeyakinan ada perbuatan jahat dan melawan hukum terkait dengan kasus ini.

"Kejaksaan saat ini sudah melakukan upaya paksa melakukan penahanan terhadap dua oknum pegawai BRI, dengan terlebih dahulu melakukan penetapan tersangka," kata Fikri diikutip suaraindonesia.co.id.

Lebih lanjut, Fikri mengatakan, dalam kasus ini, setelah dilakukan penyidikan ditemukan ada indikasi perbuatan jahat, berupa persekongkolan jahat berkaitan dengan pengajuan kredit fiktif yang direkayasa.

Kata Fikri, langkah Kejari ini dilakukan juga sebagai tindak lanjut dan jawaban beberapa hari yang lalu kepada kawan kawan saat melakukan aksi yang meminta kejelasan atas penanganan kasus ini.

"Aksi itu mengajak beberapa masyarakat yang diduga namanya dicatut. mereka para korban tidak pernah ada hubungan dengan pihak BRI. Nasabah tersebut rata rata sudah lanjut usia (Lansia), sekitar 60 tahun ke atas, bahkan ada yang sampai dibopong," ujarnya.

Dia menuturkan, akan terus berupaya mengusut kasus itu sampai tuntas, karena nasabahnya cukup banyak.

"Nasabahnya sudah kami cek. Nama dan alamatnya betul, mereka tidak pernah merasa berinteraksi meminjam dan menerima uang dari BRI. Dari penyelidikan hampir 100 orang masyarakat, jumlah total uang BRI yang dikeluarkan dengan proses yang tidak benar dan manipulatif kurang lebih Rp.5 miliar rupiah. Jumlah itu untuk ukuran Bondowoso cukup besar," ujarnya.

Dia menyatakan, akan menuntaskan kasus ini sampai ke akar-akarnya, siapapun yang terlibat akan diproses.

Siapa pelaku yang berperan aktif, mesti prosesnya didahulukan dan langkah selanjutnya kejaksaan akan pulihkan dan kembalikan keuangan ke pihak yang dirugikan.

"Tentunya nanti kejaksaan akan melakukan pendalaman, sampai yang bersangkutan (Tersangka) ketemu dengan siapa kejahatan itu dilakukan, caranya bagaimana, dengan menggunakan pihak ketiga siapa," ujarnya.

Dia mengungkapkan, dari hasil penyidikan, kasus ini terjadi berawal dari internal oknum pihak perbankan yang membangun hunian menggunakan pihak ke 3. Setelah hunian itu dikerjakan yang bersangkutan tidak bisa bayar, dari sana niat jahat mulai muncul.

Katanya, dalam melancarkan aksinya, Dua orang tersangka ini menggunakan jasa tangan orang lain untuk mencarikan data identitas para korban di sekitar unit cabang BRI terdekat untuk dibuat kredit bank.

Bahkan, ada yang mengkondisikan domisili di tempat lokasi A dipindah ke lokasi B. Data itu muncul dirubah di dinas terkait.

"Nanti kita akan telusuri semua terkait kasus ini sampai terungkap semua dan sampai ada kepastian hukum terang benderang siapa saja pihak pihak yang terlibat," ujarnya.

Dia menyampaikan, Kejaksaan belum melakukan penyitaan barang bukti, karena dalam proses berkembang, yang pasti banyak aset yang dikembalikan nanti pada yang berhak.

Dia menjelaskan masing masing peran Dua orang tersangka. Kalau oknum mantri tugasnya untuk mencari nasabah dan memproses setiap permohonan, syarat syaratnya dan segala macamnya. Oleh oknum mantri itu kemudian diajukan kepada kepala unit cabang.

"Kepala unit yang memverifikasi untuk memberikan persetujuan terhadap persyaratan yang diajukan, apakah sudah memenuhi persyaratan atau belum," ujarnya.

Berdasarkan hasil analisa penyelidikan kejaksaan, ada persekongkolan jahat dan sengaja mereka (kepala unit dan mantri) melakukan bersama sama terkait kasus tersebut.

Dia meyakini, masih sangat mungkin ada peran pihak lain dari yang mengkondisi data domisili para korban.

Bahkan, Kejaksan mengungkapkan sudah memeriksa para pihak, dengan meminta keterangan Dispendukcapil yang terkait dengan kasus tersebut.

"Ini gimana data kok bisa keluar ke aplikasi perbankan, siapa PAC di aplikasi itu, nanti mengerucut ke 1 nama orang, apa motivasi memberi data itu ke pihak luar, apakah dia juga mendapat sebuah keuntungan dari memberikan data itu," ujarnya.

Dalam kasus ini pihak Kejaksaan menerapkan Pasal tindak pidana korupsi, Pasal 2 dan 3, karena ada kerugian negara. Sebab BRI merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

"Pasal 2. Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang dapat merugikan keuangan negara dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat empat tahun dan paling lama 20 tahun," ujarnya. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Bahrullah
Editor : Imam Hairon

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV