SUARA INDONESIA

Kejari Sidoarjo Tegaskan Penyidikan Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo 2023 Masih Berlanjut

Amrizal Zulkarnain - 06 November 2024 | 10:11 - Dibaca 601 kali
News Kejari Sidoarjo Tegaskan Penyidikan Dugaan Pungli PTSL Desa Trosobo 2023 Masih Berlanjut
Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi. (Foto: Amrizal/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, SIDOARJO – Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Sidoarjo, Roy Rovalino Herudiansyah, melalui Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Sidoarjo, Jhon Franky Ariandi, menyatakan bahwa penyidikan atas dugaan pungli di Desa Trosobo terkait Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2023 masih terus berlanjut.

Jhon Franky menjelaskan, saat ini kasus tersebut masih dalam proses, tim penyidik Kejari Sidoarjo sedang melengkapi pemeriksaan serta mengumpulkan alat bukti, termasuk memeriksa sejumlah saksi terkait.

"Perkara dugaan pungli PTSL Desa Trosobo tahun 2023 tetap berjalan. Saat ini, proses penyidikan dan pengumpulan barang bukti oleh tim Penyidik Pidsus Kejari Sidoarjo masih berlangsung," ujar Jhon Franky, Selasa (5/11/2024).

Ia menambahkan, apabila seluruh proses pengumpulan barang bukti telah dinyatakan lengkap, penetapan tersangka akan segera dilakukan, dan perkara tersebut akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

"Begitu semua bukti lengkap, kami akan segera menetapkan tersangka dan mengupayakan agar persidangan dapat berlangsung dalam waktu dekat," lanjutnya.

Terkait perkara ini, ia menjelaskan bahwa kasus tersebut bermula ketika Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL diduga melakukan pungutan liar di luar biaya resmi PTSL sebesar Rp150.000. 

Dengan alasan proses PTSL berbarengan dengan pengeringan lahan, warga yang mengajukan permohonan PTSL diminta untuk membayar sejumlah uang yang berkisar antara Rp2.000.000 hingga Rp8.000.000.

Selain itu, terdapat pula permintaan uang untuk pengurusan dokumen persyaratan pendaftaran PTSL, dengan kisaran biaya antara Rp300.000 hingga Rp600.000. Akibatnya, dugaan pungutan liar yang terkumpul mencapai ratusan juta rupiah.

"Hal ini sangat merugikan masyarakat, terutama bagi mereka yang sudah terlanjur membayar biaya pengeringan lahan kepada Pemerintah Desa Trosobo dan Panitia PTSL," jelasnya.

"Beberapa warga merasa dirugikan karena tidak menerima sertifikat PTSL yang dijanjikan," ungkapnya.

Franky menegaskan bahwa Kejaksaan Negeri Sidoarjo sangat berkomitmen dalam penegakan hukum terkait tindak pidana korupsi. Selama dua tahun terakhir, Tim Pidana Khusus Kejari Sidoarjo telah menangani lima kasus yang berkaitan dengan dugaan pungutan liar.

"Kami sangat berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terutama pada kasus-kasus yang merugikan kepentingan masyarakat dan negara," tegasnya.

Sebelumnya, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sidoarjo dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) oleh Tantri Sanjaya karena dianggap tidak serius dalam menangani kasus dugaan pungutan liar (pungli) pada program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang melibatkan Kepala Desa Trosobo.

Tantri telah melaporkan kasus ini ke Kejari Sidoarjo sejak awal 2024. Namun, hingga kini belum ada penetapan tersangka, meskipun kasus tersebut sudah memasuki tahap penyidikan sejak 31 Juli 2024. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Amrizal Zulkarnain
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya