SUARA INDONESIA, MAKASSAR -Sebanyak 24 orang anggota geng motor ditangkap oleh Tim Resmob Polsek Rappocini setelah terlibat dalam serangkaian aksi penyerangan yang viral di media sosial.
Hal tersebut diungkapkan Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, saat konferensi pers di Markas Polsek Rappocini, Jalan Sultan Alauddin Makassar, Minggu (1/06/20225).
Arya mengungkapkan, penangkapan dilakukan usai kejadian penyerangan brutal di Jalan Skarda, Kelurahan Gunung Sari, Kecamatan Rappocini, Kota Makassar, pada Minggu dini hari.
Menurut Kapolres, para pelaku ditangkap usai beberapa aksi kekerasan mereka beredar luas melalui platform media sosial Instagram.
“Mereka ini yang melakukan penyerangan di Jalan Tallasalapang, Ratulangi, dan Gunung Lompo Battang. Semua kejadian itu viral di medsos, dan inilah para pelakunya,” kata Arya Perdana.
Geng motor yang diamankan diketahui terlibat dalam sejumlah bentrok, di antaranya dengan Geng Motor Warcap di Jalan Jenderal Hertasning, dengan kelompok JR Ablam di Jalan Metro Tanjung Bunga, serta dengan kelompok Gunung Lokon dan Warser Antang di sejumlah titik, termasuk Jalan A.P. Pettarani.
Menurut Arya, motif utama dari aksi kekerasan ini adalah saling adu kekuatan antar geng motor. “Geng Motor Selatan Warbis bergabung dengan Geng Motor Skarda Attack melawan Geng Motor Utara, yaitu JR Ablam, Warsel Antang, dan Warcap,” jelasnya.
Lanjut Arya memaparkan, dari 24 tersangka yang diamankan, mayoritas masih di bawah umur. Dua orang perempuan berinisial PT (20) dan TR (16) juga turut diamankan karena ikut dalam konvoi dan penyerangan.
Dia mengungkapkan, lima orang lainnya ikut diamankan karena berada di lokasi dan tengah bersama para pelaku utama saat penangkapan berlangsung.
Sementara 18 orang pelaku kata dia, terlibat dalam penyerangan meskipun tidak ditemukan barang bukti berupa senjata tajam namun seluruh kendaraan mereka telah diamankan.
Arya menyebutkan, salah satu tersangka dewasa berinisial MDM alias Sule kedapatan membawa senjata tajam yang disimpan di dalam mobil Toyota Calya warna abu-abu dengan nomor polisi DD1613 Q.
"Satu tersangka MDM merupakan pelaku utama sudah ditetapkan tersangka karena terbukti membawa senjata tajam," terang Arya Perdana
Adapun barang bukti yang berhasil diamankan oleh polisi antara lain satu unit mobil Toyota Calya, dua bilah samurai, anak panah busur, dua ketapel, tujuh unit telepon genggam dan sejumlah motor.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang Kepemilikan Senjata Tajam secara ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.
Polisi masih melakukan pendalaman terhadap peran masing-masing pelaku serta jaringan geng motor yang lebih luas yang terlibat dalam aksi-aksi kekerasan di Kota Makassar tersebut. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Arya Rahmansyah |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi