SUARA INDONESIA,SUMENEP – Sebuah rumah di Jalan Raya Gapura, Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, digerebek petugas Satresnarkoba Polres Sumenep setelah diduga menjadi lokasi aktivitas penyalahgunaan narkotika jenis sabu.
Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan dua pria dan menemukan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan narkotika.
Pengungkapan kasus itu terjadi pada Senin (08/06/2026) sekitar pukul 16.15 WIB. Dua pria yang diamankan masing-masing berinisial F.Y. (34), warga Desa Paberasan, Kecamatan Kota Sumenep, dan M.A. (27), warga Desa Poja, Kecamatan Gapura.
Kapolres Sumenep AKBP Anang Hardiyanto melalui Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menjelaskan, penggerebekan bermula dari informasi masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas peredaran narkotika di rumah tersebut.
Menindaklanjuti laporan itu, anggota Satresnarkoba melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya bergerak ke lokasi dan melakukan penggeledahan.
"Dari hasil penggeledahan di dalam kamar rumah terlapor, petugas menemukan enam poket plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat keseluruhan netto sekitar 2,34 gram, beserta sejumlah barang bukti lainnya yang berkaitan dengan tindak pidana narkotika," ujar AKP Anwar Subagyo, Rabu (10/06/2026).
Selain enam poket sabu, polisi juga menyita satu unit timbangan elektrik, satu unit telepon seluler, uang tunai yang diduga hasil transaksi narkotika, alat hisap sabu atau bong, pipet kaca, kotak plastik, dan sejumlah barang lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran narkotika.
Dugaan bahwa rumah tersebut menjadi lokasi penggunaan sabu menguat setelah polisi mengamankan seorang pria lain yang berada di lokasi saat pengungkapan kasus.
Berdasarkan hasil interogasi awal, F.Y. mengakui bahwa sabu yang ditemukan petugas merupakan miliknya. Sementara itu, M.A. mengaku baru saja menggunakan sabu di rumah tersebut sebelum petugas datang melakukan penggerebekan.
Temuan tersebut membuat penyidik tidak hanya mendalami dugaan peredaran narkotika, tetapi juga aktivitas penyalahgunaan sabu yang diduga berlangsung di lokasi tersebut.
Kasat Resnarkoba AKP Anwar Subagyo menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan tindakan tegas terhadap segala bentuk penyalahgunaan dan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sumenep.
Dia mengatakan, polisi juga masih mengembangkan penyidikan guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan peredaran narkotika lain yang berkaitan dengan para terlapor. Pengembangan tersebut dilakukan untuk memastikan asal-usul barang haram yang ditemukan sekaligus menelusuri kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam kasus tersebut.
"Komitmen Polres Sumenep dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkotika akan terus kami lakukan secara konsisten. Kami juga mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama memerangi narkoba dengan memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas yang berkaitan dengan peredaran narkotika," tegasnya.
Saat ini kedua terlapor beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Kantor Satresnarkoba Polres Sumenep untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Atas perbuatannya, keduanya dipersangkakan melanggar Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Wildan Mukhlishah Sy |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi