SUARA INDONESIA, KAMPAR - Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bangkinang menggagalkan upaya penyelundupan narkoba yang diduga dilempar dari luar tembok lapas, Kamis (5/2/2026).
Barang mencurigakan tersebut ditemukan saat komandan jaga melakukan kontrol rutin pengamanan di area branggang. Penemuan terjadi sekitar pukul 16.30 WIB di bagian belakang Blok Hunian E dan G.
Petugas menemukan satu buah dompet dan satu bungkusan rokok yang diduga berisi narkotika.
Berdasarkan lokasi temuan, barang tersebut kuat dugaan merupakan hasil lemparan dari luar area lapas.
Temuan itu segera dilaporkan kepada Kepala Kesatuan Pengamanan Lembaga Pemasyarakatan (KPLP) dan diteruskan kepada Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang serta Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Riau.
Pihak lapas kemudian mengamankan lokasi bersama personel TNI dan Polri yang tengah melaksanakan piket perbantuan pengamanan.
Sebagai tindak lanjut, Lapas Bangkinang berkoordinasi dengan Kepolisian Resor Kampar. Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar tiba di lapas sekitar pukul 19.48 WIB untuk melakukan pemeriksaan awal dan olah tempat kejadian perkara. Selanjutnya, sekitar pukul 20.30 WIB, barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Kepala Lapas Kelas IIA Bangkinang, Alexander Lisman Putra, mengatakan modus pelemparan barang terlarang dari luar tembok lapas telah beberapa kali terjadi.
Menurutnya, temuan ini menunjukkan bahwa pengamanan di pintu masuk lapas berjalan ketat sesuai prosedur.
“Barang tersebut tidak masuk melalui pintu utama, melainkan diduga berasal dari luar tembok lapas. Ini membuktikan sistem pengamanan dan pemeriksaan di dalam lapas telah berjalan maksimal,” ujarnya.
Ia menambahkan, pengamanan Lapas Bangkinang saat ini diperkuat dengan dukungan personel TNI dan Polri yang berjaga selama 1x24 jam. Pihak lapas juga meningkatkan patroli, kontrol keliling, serta penggeledahan insidentil guna mencegah masuknya narkoba dan barang terlarang lainnya.
Langkah tersebut, kata Alexander, sejalan dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan serta Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 8 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Keamanan dan Ketertiban pada Satuan Kerja Pemasyarakatan. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Yudha Pratama |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi