SUARA INDONESIA

Jaringan Narkoba Lintas Pulau Terbongkar di Gresik, Satu Tersangka Terancam Pidana Mati

Rifki Ahmad - 06 April 2026 | 18:04 - Dibaca 136 kali
News Jaringan Narkoba Lintas Pulau Terbongkar di Gresik, Satu Tersangka Terancam Pidana Mati
Polres Gresik menunjukkan barang bukti hasil pengungkapan kasus peredaran gelap narkotika lintas pulau di wilayah Bawean, Gresik-Madura. (Foto: Istimewa)

SUARA INDONESIA, GRESIK - Kepolisian Resor (Polres) Gresik berhasil mengungkap peredaran gelap narkotika jenis sabu jaringan lintas pulau wilayah Pulau Bawean Gresik-Pulau Madura. Enam tersangka diamankan, satu diantaranya bahkan terancam hukuman mati atau seumur hidup.

Para tersangka menggunakan beragam modus operandi dalan menjalankan aksi mereka untuk mengelabui petugas, mulai dari sistem ranjau, transaksi COD, hingga menyamarkan pengiriman narkotika dalam paket pakaian dan sepatu.

Aktivitas peredaran gelap narkotika ini diketahui telah berlangsung sejak Februari 2026. Petugas mengungkap kasus tersebut pada 31 Maret 2026, setelah menerima laporan masyarakat terkait maraknya peredaran narkoba di wilayah Pulau Bawean.

Adapun enam tersangka yang diamankan, masing-masing berinisial BF (25), DR (27), R (32), NRS (25), dan MA (26) yang ditangkap di Pulau Bawean. Sementara itu, satu tersangka lain berinisial BS (37) diamankan di wilayah Gresik.

“Pengungkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian kami tindak lanjuti dengan penyelidikan intensif. Kami berhasil mengamankan tersangka,” kata Kapolres Gresik, AKBP Ramadhan Nasution, Senin (6/4/2026).

Berdasarkan hasil pengembangan, jajaran Satreskrim Polres Gresik berhasil membongkar struktur jaringan. Tersangka DR dan R diketahui berperan sebagai pemasok tingkat menengah, kemudian NRS dan MA bertindak sebagai pengedar di wilayah Bawean. Sedangkan BS memiliki peran krusial sebagai pemasok utama di wilayah Gresik.

Lebih lanjut, jaringan ini mendapatkan pasokan sabu dari wilayah Madura, dengan satu pemasok lainnya masih dalam daftar pencarian orang (DPO). Selain mengamankan para pelaku, polisi juga berhasil menyita barang bukti berupa 14 paket sabu dengan berat total sekitar 13,26 gram, alat hisap (bong), timbangan elektrik, plastik klip, sejumlah handphone, serta uang tunai hasil transaksi sebesar Rp600 ribu.

“Kami tidak akan berhenti sampai di sini. Pengembangan jaringan terus kami lakukan untuk mengungkap pemasok lainnya,” tegas Kapolres Gresik.

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara hingga seumur hidup, serta denda hingga Rp2 miliar. Khusus tersangka BS terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rifki Ahmad
Editor : Mahrus Sholih

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV