SUARA INDONESIA, SAMPANG - Dugaan pungutan liar (pungli) kembali mencuat di Kabupaten Sampang, Jawa Timur. Praktik tersebut disebut terjadi di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Sreseh dengan modus biaya administrasi pengurusan dokumen.
Seorang warga Sreseh berinisial B mengaku dimintai uang sebesar Rp100 ribu saat mengurus surat rekomendasi nikah ke luar kota. Permintaan itu disebut datang dari oknum yang mengatasnamakan petugas. “Saya langsung memberikan uang itu karena diminta,” ujarnya, Senin (13/4/2026).
B mengungkapkan, oknum tersebut berdalih bahwa uang yang diminta merupakan biaya administrasi yang akan diserahkan kepada penanggung jawab (PJ) di desa. “Katanya sudah diberikan ke PJ desa, makanya saya diminta uang,” katanya.
Menanggapi hal itu, Kepala KUA Sreseh, Nur Holis, menegaskan bahwa pengurusan surat rekomendasi nikah ke luar kota tidak dipungut biaya alias gratis.
“Pembuatan surat rekomendasi nikah di luar kota tidak dikenakan biaya. Untuk biaya pencatatan nikah, itu dibayarkan langsung ke bank melalui sistem Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP),” jelasnya.
Ia juga memastikan akan menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penelusuran internal terhadap dugaan keterlibatan oknum pegawai. “Saya akan menelusuri dan mengklarifikasi kepada pegawai KUA terkait persoalan ini,” pungkasnya. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Hoirur Rosikin |
| Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi