SUARA INDONESIA, MALANG - Aparat kepolisian resmi mengamankan seorang oknum kiai berinisial MR, pimpinan Pondok Pesantren Nurul Izza Al Murtadlo yang berlokasi di Desa Lumbangsari, Kecamatan Bululawang, Kabupaten Malang.
Penahanan yang dilakukan di Mapolres Malang sejak Sabtu (13/6/2026) ini menyusul dugaan tindakan pencabulan yang dilakukan oleh pelaku terhadap empat orang santrinya.
Kasus ini pertama kali mencuat setelah pihak korban melaporkan kejadian tersebut kepada Yakuza Maneges. Organisasi ini merupakan sebuah gerakan dakwah sosial yang merangkul kaum marjinal, pemuda bertato, dan kelompok yang kerap tersisih.
Gerakan tersebut berada di bawah bimbingan Agus Thuba Topo Broto Maneges, yang merupakan cucu dari ulama kharismatik KH. Hamim Jazuli atau yang akrab disapa Gus Miek dari Ploso, Kediri.
Pasca penahanan MR, pihak Yakuza Maneges langsung mengambil tindakan dengan melakukan penyegelan terhadap tiga titik lokasi di dalam kawasan Pondok Pesantren Nurul Izzah Al Murtadlo.
Menanggapi aksi tersebut, Juru Bicara Yakuza Maneges, Zaki, menegaskan bahwa upaya penyegelan ini sama sekali tidak berniat untuk melangkahi wewenang Aparat Penegak Hukum (APH). Zaki menyatakan bahwa aksi ini merupakan sebuah pernyataan moral yang mendesak atas kasus yang terjadi.
Meski demikian, aksi penyegelan sepihak ini memicu respons dari otoritas keagamaan. Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Pusat, KH. Ahmad Fahrur Rozi, mengeluarkan perintah untuk mencopot segel di wilayah pondok pesantren tersebut.
Dalam perintahnya, ia menegaskan bahwa urusan penyegelan suatu lembaga merupakan ranah mutlak dari APH dan tidak boleh dilakukan oleh organisasi masyarakat.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Malang, Zia'ul Haq, turut memberikan perhatian mendalam terhadap situasi ini. Ia meminta semua pihak untuk menahan diri dan tidak melakukan praktik main hakim sendiri.
Mengingat kasus ini sudah resmi ditangani oleh pihak kepolisian, ia mengimbau masyarakat untuk menunggu hasil penyelidikan resmi yang sedang berjalan.
"Kasus ini sudah ditangani Polres Malang, maka dari itu kita minta semua pihak sabar dan tidak main hakim sendiri, dan tunggu hasil penyelidikan polisi," ujar Zia kepada Suara Indonesia, Kamis (18/6/2026).
Lebih lanjut, Zia'ul Haq menekankan bahwa nasib para santri di pondok tersebut harus menjadi prioritas utama dan tidak boleh diabaikan.
Ia mendesak Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Malang untuk segera menginventarisir jumlah siswa atau santri yang ada di sana.
"Jika ke depannya izin operasional pesantren tersebut resmi dicabut, pemerintah harus memastikan para santri tidak dirugikan dan segera memfasilitasi mereka dengan mencarikan pondok pesantren alternatif agar proses belajar tetap berjalan," pungkas Zia. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Aditya Mahatva Yodha |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi