SUARA INDONESIA

Dua Oknum DPRD TTU Diduga Bentak Dokter RS Leona Kefamenanu Hingga Trauma

Rolandus Tahoni - 20 June 2026 | 18:06 - Dibaca 167 kali
Peristiwa Dua Oknum DPRD TTU Diduga Bentak Dokter RS Leona Kefamenanu Hingga Trauma
Keluarga korban saat mendatangi kantor DPRD TTU. (Foto: Rolandus/Suara Indonesia)

SUARA INDONESIA, TTU - Seorang dokter jaga di instalasi gawat darurat (IGD) Rumah Sakit (RS) Leona Kefamenanu, Kabupaten Timor Tengah Utara (TTU), Nusa Tenggara Timur (NTT), diduga mengalami tindakan intimidasi yang dilakukan oleh dua oknum anggota DPRD TTU. Korban inisial I.

Insiden ini bermula saat sang dokter tengah berjuang menangani pasien anak yang menjadi korban gigitan ular pada Sabtu (13/6/2026) pekan lalu.

Paman kandung dokter tersebut, Victor Manbait, mengungkapkan bahwa korban saat itu sudah melakukan penanganan medis secara profesional, sesuai dengan prosedur standar operasional (SOP) rumah sakit serta hasil konsultasi berkala dengan dokter spesialis anak.

Namun, pihak keluarga pasien tampaknya tidak bisa menerima penjelasan medis dari dr Icha bahwa jenis vaksin yang mereka minta belum direkomendasikan secara klinis dan kebetulan stoknya tidak tersedia di rumah sakit tersebut.

Situasi di dalam area IGD kemudian mendadak memanas setelah datang dua orang pria yang mengaku sebagai anggota DPRD TTU. Mereka menyampaikan protes keras dengan nada tinggi di ruang perawatan.

Salah satu oknum legislator tersebut, bahkan disebut sempat menunjuk-nunjuk wajah korban saat meminta penjelasan.

Akibat bentakan dan perlakuan kasar tersebut, korban langsung mengalami tekanan emosional yang hebat hingga menangis histeris di sela-sela waktu bertugas.

Keesokan harinya, trauma mendalam masih membayangi sang dokter yang terus merasa ketakutan dan tertekan.

Pada malam hari berikutnya, rekan sesama tenaga kesehatan menemukan korban dalam kondisi tubuh yang sangat lemah dan terkulai di dalam kamar tempat tinggalnya. 

Korban pun terpaksa langsung dilarikan kembali ke RS Leona untuk dipasang infus dan menjalani perawatan medis intensif.

“dr. I (inisial)mengaku masih mengalami ketakutan dan tekanan psikologis akibat bentakan yang diterimanya saat bertugas,” kata Victor saat memberikan keterangan kepada suaraindonesia.co.id Sabtu (20/6/2026) malam.

Pihak Keluarga korban menuntut proses kode etik merespons insiden traumatis yang menimpa anggota keluarganya ini.

Pihak keluarga juga mengaku telah mendaatangi Gedung Kantor DPRD TTU pada Senin (15/6/2026), dan mendapat informasi, bahwa dua orang oknum yang terlibat dalam ketegangan di IGD yakni TL dan RT merupakan anggota DPRD aktif.

Pihak keluarga pun mendesak pimpinan komisi dan Badan Kehormatan (BK) DPRD TTU untuk segera memproses pelanggaran tersebut sesuai dengan mekanisme hukum serta kode etik kedewanan yang berlaku.

Mereka juga menuntut adanya jaminan keamanan fisik dan psikis bagi dr Icha dalam menjalankan tugas kemanusiaannya sebagai tenaga kesehatan ke depan.

Dikatakan Victor, hingga saat ini korban masih tertidur lemas menjalani perawatan opname di bangsal RS Leona. Pihak keluarga menilai kondisi depresi klinis yang dialami korban berkaitan erat dengan akumulasi tekanan psikologis pasca insiden pembentakan tersebut.

Sementara Ketua DPRD TTU, Kristoforus Efi, saat dikonfirmasi mengatakan pihaknya telah datang menjenguk langsung kondisi korban di ruang perawatan pada Selasa (16/6/2026) kemarin.

"Saya juga sudah jumpa dr. I (inisial) yang saat itu bertugas dan beliau sudah jelasakan soal SOP RS terhadap Pasien. Korban mengalami trauma karena suara keras dari keluarga pasien sehingga Drop," ujarnya via pesan WhatsApp.

Kristo mengatakan dirinya telah melakukan klarifikasi dengan salah satu oknum anggota DPRD TTU yang diduga menjadi pelaku intimidasi terhadap dr. Icha namun pihaknya tidak mengakui perbuatan tersebut.

"Saya sudah Klarifikasi dengan salah satu Anggota DPRD TTU yang diduga yakni RT (inisial), bahwa mereka tidak bentak dan intimidasi hanya suara keras menanyakan prosedur penanganan pasien gigit ular," terangnya.

Mengenai tindaklanjut terhadap kasus itu, Kristo menyebut terdapat mekanisme dalam menyikapi Persoalan ini sesuai Tata Tertib DPRD TTU Nomor 01 Tahun 2024. (*)

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : Rolandus Tahoni
Editor : Alfiana Putri

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV