SUARA INDONESIA, PROBOLINGGO – Fraksi Partai Gerindra DPRD Kabupaten Probolinggo menegaskan komitmennya untuk tidak hanya mengawal pembahasan dan pengesahan regulasi, tetapi juga memastikan implementasi kebijakan benar-benar memberikan dampak bagi masyarakat.
Komitmen tersebut disampaikan setelah DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo menyetujui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Pesantren dan Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dalam rapat paripurna, Senin (6/7/2026).
Ketua Fraksi Gerindra DPRD Kabupaten Probolinggo, Firdaus Amin, mengatakan fraksinya akan mengawal sejumlah program prioritas yang lahir dari Raperda Fasilitasi Pesantren. Salah satunya adalah peningkatan kesejahteraan guru madrasah diniyah (madin) dan guru ngaji melalui kenaikan insentif.
"Fraksi Gerindra tetap memperjuangkan hak-hak masyarakat, terutama guru ngaji dan guru madin. Kami akan mengawal kenaikan honor mereka dari Rp400 ribu menjadi Rp1 juta per tahun," ujar Firdaus usai Paripurna yang di Hadiri Wakil Bupati Probolinggo, Ra Fahmi.
Menurut Firdaus, usulan kenaikan insentif tersebut telah mendapat persetujuan dari Bupati Probolinggo, Gus Haris, dan ditargetkan mulai direalisasikan pada tahun anggaran mendatang.
Selain itu, Fraksi Gerindra juga mendorong kebijakan pembebasan biaya Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) bagi madrasah dan pondok pesantren di Kabupaten Probolinggo.
"Kami juga memperjuangkan agar pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung atau PBG bagi madrasah dan pondok pesantren digratiskan," tegasnya.
Firdaus menjelaskan, kebijakan tersebut merupakan bagian dari implementasi Raperda Fasilitasi Pesantren yang bertujuan memberikan kemudahan bagi lembaga pendidikan keagamaan. Selama ini, pengurusan PBG masih dikenakan retribusi sebagai salah satu sumber Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ia menambahkan, dorongan pembebasan biaya PBG juga didasari evaluasi terhadap berbagai persoalan yang pernah dihadapi sejumlah pondok pesantren, termasuk kasus di Pondok Pesantren Al-Khoziny, Sidoarjo.
"Izin PBG yang dulu dikenal sebagai IMB sekarang kita dorong agar gratis. Salah satu pertimbangannya adalah kejadian di Ponpes Al-Khoziny Sidoarjo, sehingga ke depan pesantren tidak lagi mengalami kendala administrasi dalam mengurus legalitas bangunan," jelasnya.
Firdaus berharap seluruh program yang diperjuangkan Fraksi Gerindra dapat segera direalisasikan sehingga manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat, khususnya kalangan pesantren dan tenaga pendidik keagamaan.
"Sejalan dengan keinginan Gus Haris, seluruh kebijakan yang diperjuangkan ini diharapkan mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat sekaligus memberikan kemudahan bagi pesantren di Kabupaten Probolinggo," pungkasnya.
Sebagai informasi, DPRD Kabupaten Probolinggo bersama Pemerintah Kabupaten Probolinggo telah menyetujui tiga Raperda, yakni Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah (SOTK), Raperda Fasilitasi Pesantren, serta Raperda Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Ketiga Raperda tersebut selanjutnya akan diajukan kepada Gubernur Jawa Timur untuk proses fasilitasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
| Pewarta | : Saifullah |
| Editor | : Alfiana Putri |
Komentar & Reaksi