TRENGGALEK - Lima Jabatan Tinggi Pratama (JTP) di lingkup Pemerintah Kabupaten Trenggalek resmi terisi. Pelantikan tersebut dilakukan mengingat memang diperlukan untuk mengisi kekosongan.
Sebelumnya ada empat posisi JTP yang kosong, karena pejabat bersangkutan telah pensiun atau mendekati masa pensiun. Sehingga mengacu Undang-undang (UU) Nomor 10 2016 tentang pemilukada maka dilaksanakan pelantikan JTP.
"Pelantikan ini saya lakukan setelah surat izin dari Mendagri keluar beberapa hari lalu," kata Bupati Trenggalek Moch. Nur Arifin, Rabu (22/7/2020).
Lanjut Arifin, untuk pelantikan JTP ini memang hasus se-izin mendagri, karena Trenggalek bakal melaksanakan Pilbup dan kebetulan dirinya akan ikut berpartisipasi.
Hal itu telah sesuai dengan Undang-undang (UU) Nomor 10 2016 tentang Pemilukada. Karena sebelum enam bulan penetapan pasangan calon (Paslon), Bupati petahana tidak boleh melakukan mutasi atau pelantikan pejabat.
"Sedangkan JTP sendiri diisi dengan alasan, karena saat ini semua dserah sedang mengalami posisi sulit," tuturnya.
Masih menurut Arifin, kondisi tersebut perlu dilakukan mengingat adanya wabah pandemi virus korona. Sehingga dengan mengisi pejabat yang kosong tersebut bisa memberikan pemikiran dan keputusan.
Untuk pengisian jabatan lainnya, termasuk lima jabatan yang ditinggalkan pejabat yang dilantik, nanti akan diusulkan ke Kemendagri kembali. Sedangkan, sambil menunggu izin tersebut keluar, nanti jabatan tersebut akan diisi oleh Pelaksana Tugas (Plt).
"Empat JPT tersebut seperti Asisten II Setda, Kepala Inspektorat, Kepala Disperinaker dan, Kepala Bappedalitbang," ungkapnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Gito Wahyudi |
Editor | : |
Komentar & Reaksi