Pengacara Saiful Ilah, Tuding Jaksa KPK Atas Tuntutan Kliennya Belum Kuat Bukti
Gito Wahyudi
- 16 September 2020 | 15:09 - Dibaca 1.25k kali
Pemerintahan
Foto : Saiful Ilah, Bupati Sidoarjo Non Aktif Saat Di PN Tipikor Surabaya - Sidoarjo
SIDOARJO- Di tuntut hukuman penjara selama 4 tahun oleh Jaksa KPK, Bupati Sidoarjo nonaktif H. Saiful Ilah, dalam sidang dakwaan korupsi di pengadilan Tipikor Surabaya, Jalan Juanda Sidoarjo pada hari Senin 14 September kemarin. Rabu (16/9/2020).
Sedangkan tiga mantan anak buahnya antara lain Sanadjihitu, Judi Tetra Hastoto, dan Sunarti Setyaningsih, sangat bervariatif tuntutan hukuman penjara yang diterimanya.
Meskipun terdakwa Saiful Ilah, dianggap terbukti melanggar tindak pidana korupsi. Namun, pihaknya (Saiful Ilah) tetap ngotot tak pernah bersalah dan tak pernah meminta-minta uang kepada anak buahnya maupun kotraktor tersebut.
Dalam persidangan tersebut, Jaksa KPK Arif Suhermanto, saat itu meminta majelis hakim untuk menjatuhkan hukuman pidana selama 4 tahun dan denda Rp 200 juta, dengan ketentuan jika tidak dibayar diganti dengan hukuman penjara selama enam bulan.
Selain itu, jaksa juga menuntut terdakwa untuk membayar uang pengganti Rp 600 juta. Karena ada Rp 350 juta yang sudah disita, sehingga terdakwa Saiful Ilah wajib membayar Rp 250 juta.
Sementara tuntutan Jaksa KPK dianggap tak mendasar oleh pihak pengacara Saiful Ilah, yakni Samsul Huda. Pihaknya menyebut Jaksa menuntut berdasar penafsiran sendiri. Hanya berdasar petunjuk, tanpa pembuktian yang kuat.(zul)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta |
: Gito Wahyudi |
Editor |
: |
Komentar & Reaksi