TRENGGALEK - Sebagai wakil rakyat dan juga bagian dari rakyat, Ketua DPRD Trenggalek menerima dan menemui aksi masa unjuk rasa dalam tuntutan menolak pengesahan undang-undang Omnibus Law.
"Kami sebagai wakil rakyat meniscayakan untuk menerima dan menemui para mahasiswa," kata Samsul Anam usai menemui aksi unjuk rasa, Kamis (22/10/2020).
Lanjut Samsul, jaringan mahasiswa Trenggalek (Jimat) dalam tadi menyampaikan beberapa substansi terkait perizinan, kehutanan dan cipta kerja serta beberapa tuntutan lainnya.
Dalam menyikapi hal tersebut, pihaknya sebagai wakil rakyat dan bagian dari rakyat maka prinsip tetap menyampaikan tuntutan yang mereka berikan kepada pemerintah pusat.
"Jadi terkait pembatalan UU Omnibus Law itu merupakan wewenang pemerintah pusat," jelasnya.
Dijelaskan Samsul, jadi ini bukan Perda tapi ini undang-undang yang selanjutnya akan diterbitkan juga peraturan pemerintah. Harapannya, semoga saja nanti ada kompromi politik di tingkat elit.
Dengan adanya kompromi politik tertentu nanti implementasinya bisa saja dirubah dan diterapkan dalam peraturan pemerintah.
"Mudah-mudahan nanti ada kompromi dan hasilnya bisa sesuai keinginan masyarakat," ungkapnya.
Sementara itu, Yenu Rizki Widiyawan selaku koordinator JIMAT Trenggalek menyampaikan ada 11 klaster dalam tuntutan pada Omnibus Law yang di tolak.
"Kita menolak karena UU tersebut telah menimbulkan kegaduhan dan menciderai rakyat," tegasnya.
Lanjut Yenu, pihaknya menyuarakan di gedung DPRD karena seluruh anggota DPR harus menjalankan amanah yang diberikan rakyat.
Dirinya juga menyayangkan Pemerintah dan DPR hanya menganggap rakyat sebagai objek politik. Serta sangat minimnya partisipasi publik dalam proses perencanaan UU dalam Omnibus Law.
"Jangan sebut kami hanyut dalam isu ini, karena draf yang kami pelajari juga diperoleh dari DPR sendiri," pungkasnya.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : |
Editor | : |
Komentar & Reaksi