MULIA -Kendati terkena dampak wabah pandemi COVID-19 yang mengharuskan K/L/P/D memangkas anggaran rutin pasca terbitnya keputusan bersama Menteri (Kementerian Dalam Negeri dan Kementerian Keuangan untuk mengurangi Dana Reses dan Biaya Operasional terutama biaya operasional kepada pejabat Eselon II dan III, tidak berlaku di Puncak Jaya.
Hal ini disampaikan oleh Bupati Yuni Wonda, S.Sos., S.IP, MM dalam Pembukaan Raperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020 di Ruang Ruang Sidang DPRD Puncak Jaya Pagaleme, Selasa (03/11/2020).
Dalam sambutannya Bupati Yuni Wonda membuka, dengan ucapan Selamat Ulang Tahun ke 24 untuk Kabupaten Puncak Jaya serta selamat atas capaian predikat WTP kepada, seluruh yang hadir.
Selanjutnya, Bupati menyampaikan bahwa seyogyanya akibat Covid-19 adalah keniscayaan terjadi pemangkasan anggaran hebat sebagaimana pernah disampaikan olehnya dalam Sidang Paripurna APBD 2019 lalu. Hal itulah yang nyata terjadi kini, banyak belanja yang ikut dilakukan penyesuaian oleh pemerintah pusat guna membiayai upaya penanganan Wabah Covid Nasional serta upaya Pemulihan Ekonomi Nasional akibat dampaknya.
Pemangkasan tersebut berdampak pada dana transfer ke daerah ikut dipangkas secara signifikan yang berlaku hampir di beberapa Kabupaten dan Kota seluruh Indonesia. Kondisi demikian, memaksa daerah untuk ikut menunda bahkan memangkas kegiatan belanja yang tidak perlu.
Dalam pembacaan Nota Keuangan APBD-P 2020, Bupati Yuni Wonda menyebutkan memang ada perubahan pendapatan namun tidak pada target penerimaan PAD tetap dipertahankan. Dana transfer daerah disebutkan banyak mengalami perubahan/berkurang dari biasanya, dikarenakan keputusan itu. Akibatnya dibeberapa pasal belanja dan pembiayaan juga mengalami pengurangan kecuali dana Reses dan hak/insentif ASN maupun Tenaga Honorer tidak mengalami pemangkasan.
"Aturan dari Kementerian Dalam Negeri dan Menteri Keuangan dikeluarkan dalam masa pandemi Covid-19. Hampir beberapa kabupaten telah melakukan pengurangan dana reses DPRD, namun ada satu kebijakan besar yang saya lakukan dimana saya memiliki wewenang sebagai bupati bahwa untuk Puncak Jaya tidak ada pengurangan dana yang harus terjadi,"jelas Bupati Yuni.
Dirinya menjelaskan bahwa ada pertimbangan menjadi dasar kenapa tidak ikut memangkas belanja dimaksud. Alasan utamanya adalah, sampai dengan saat ini kondisi Puncak Jaya masih dikategorikan sebagai zona hijau dari pandemi covid-19, dengan demikian Pelayanan Pemerintahan saat ini juga masih berjalan lancar.
"Covid-19 ini datang dan pergi sendiri tetapi tidak mengganggu pembangunan dan pelayanan publik itu sendiri," bebernya.
Bupati menambahkan bahwa kondisi aman dan damai serta zona hijau Puncak Jaya banyak diapresiasi oleh petinggi Provinsi Papua.
"Berdasarkan perintah tersebut ada beberapa sumber pembiayaan yang ikut dikurangi adalah biaya Opersional terutama pejabat Eselon II dan III dan biaya Belanja tidak langsung. Namun saya perintahkan kepada Plh. Sekda bahwa Tahun ini tidak ada pengurangan dana yang terjadi, oleh karenanya saya minta kita semua harus tetap fokus dengan pembangunan di daerah ini,"jelasnya.
Menutup sambutannya, Bupati meminta sinergi dari DPRD, TNI dan Polri, hamba Tuhan bersama masyarakat bersinergi ikut membangun Puncak Jaya kedepan. Dirinya juga berharap agar pandemi Covid-19 segera berakhir dan kehidupan umat manusia kembali normal.
Berdasarkan Nota APBD-P yang dibacakan, perlu diketahui bahwa belanja Pegawai Puncak Jaya dalam Tahun 2020 adalah sebesar Rp. 4.185.432.000 berubah menjadi Rp. 4.070.232.000 atau turun 2,75%.
Hadir dalam rapat tersebut, Ketua DPRD Zakarias Telenggen, Wakil Ketua Miren Kogoya S. Kom, Kapolres Puncak Jaya AKBP. Drs. Mikael Suradal, MM, Dandim 1714/PJ Letkol Inf. Rofi Irwansyah, S.IP, M.Si, Plh. Sekda Mulyadi, S.Sos, M. AP, M.KP, para anggota DPRD, Pejabat Eselon II dan III, Pimpinan Denominasi Gereja dan Masjid serta Ormas Dilingkungan Pemda Puncak Jaya dengan penerapan Protokol Kesehatan.
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Mustakim Ali |
Editor | : |
Komentar & Reaksi