SUARA INDONESIA

Kadinsos Lamongan Tegaskan, PKH Program Kementerian Sosial, Dinas dan Pendamping Tidak Bisa Putus KPM

M Nur Ali Zulfikar - 05 November 2020 | 14:11 - Dibaca 2.30k kali
Pemerintahan Kadinsos Lamongan Tegaskan, PKH Program Kementerian Sosial, Dinas dan Pendamping Tidak Bisa Putus KPM
Ketua Dinas Sosial Lamongan, Moh. Kamil (foto: ist)

LAMONGAN - Kepala Dinas Sosial Kabupaten Lamongan, Moh. Kamil menegaskan bahwa Program Keluarga Harapan (PKH) adalah program langsung dari Kementerian Sosial Republik Indonesia.

Kamil menegaskan bahwa, Dinas dan Pendamping PKH tidak mempunyai kewenangan atau hak untuk memutus Keluarga Penerima Manfaat (KPM). Karena itu menjadi wewenang dari Kementerian Sosial untuk memutus atau menetapkan KPM.

Hal itu diungkapkan Kamil saat dikonfirmasi terkait video viral intimidasi kepada KPM oleh oknum yang diduga pendamping PKH. Namun sampai kini, Kamil mengaku belum ada aduan terkait pendamping PKH yang terlibat politik praktis, sebagaimana informasi yang berkembang.

"Mohon maaf mas. Tidak ada pendamping PKH yang mengancam penerima PKH. Para penerima PKH sudah pinter- pinter dan ngerti kalau Bansos itu program Kemensos, tidak bisa diintervensi dan setiap penyaluran atau pencairan Bansos, dinsos selalu mengirim surat ke pak camat dan diteruskan ke pak kades kapan dan dimana tempat pencairannya. Apabila terjadi penyimpangan tentu bapak perangkat tahu," tegas mantan Kepala Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lamongan ini, Kamis (05/11/2020).

Kamil mengungkapkan, dalam program PKH, Dinas sosial perannya hanya sebagai penghubung antara KPM, dengan pendamping, dengan pemerintah kecamatan dan Desa.

"Mboten mas (tidak mas, red), tugas kami hanya sebagai penghubung, untuk penyalurnya BNI. Untuk data penerima PKH diambil langsung dari DTKS (Data Terpadu Kesejahteraan Sosial) atau yang biasa disebut BDT," pungkasnya

Seperti diketahui, tanggal 31 Oktober 2020 lalu beredar video yang memperlihatkan seseorang sedang mengintrogasi orang yang diduga sebagai penerima manfaat PKH. Dalam video viral tersebut para penerima mengaku diancam akan dicabut dari KPM jika tidak memilih calon tertentu. Namun sampai saat ini belum ada informasi pasti terkait kebenaran informasi dari video tersebut.

Sementara berdasarkan Tugas dan Kewajiban Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) sebagaimana yang tertuang dalam SK DIREKTUR JAMINAN SOSIAL KELUARGA NOMOR : 07/SK/LJS.JSK.TU/01/2017 Tentang Pengangkatan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan Tahun 2017. Tidak ada yang menyatakan pendamping bisa mencabut atau memutus KPM. Berikut ini lengkapnya.

Tugas Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) :

1. Melakukan kegiatan sosialisasi Program Keluarga Harapan (PKH) kepada aparat kecamatan, aparat pemerintah desa/ kelurahan, UPT Pendidikan, UPT Kesehatan dan Masyarakat umum;

2. Menyelenggarakan kegiatan pertemuan awal dan validasi data calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH); 

3. Melakukan kegiatan verifikasi komitmen kehadiran komponen KPM Program Keluarga Harapan (PKH) pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan setiap bulannya; 

4. Melakukan pemutakhiran data KPM Program Keluarga Harapan (PKH) setiap ada perubahan; 

5. Memfasilitasi akses kepada layanan pendidikan, layanan kesehatan, dan layanan kesejahteraan sosial kepada anggota KPM Program Keluarga Harapan (PKH); 

6. Memfasilitasi dan melakukan penanganan masalah dan pengaduan KPM Program Keluarga Harapan (PKH); 

7. Melakukan pendampingan KPM Program Keluarga Harapan (PKH) untuk pemenuhan komitmen dan kewajiban kehadiran pada layanan fasilitas pendidikan dan fasilitas kesehatan sesuai dengan ketentuan; 

8. Melakukan kegiatan pertemuan peningkatan kemampuan keluarga (P2K2) setiap bulan untuk tujuan perubahan perilaku di bidang pendidikan, perlindungan anak, kesehatan, ekonomi dan kesejahteraan sosial yang lebih baik bagi seluruh KPM Program Keluarga Harapan (PKH); 

9. Melakukan mediasi, fasilitasi dan advokasi kepada KPM PKH untuk mendapatkan bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) dan bantuan dari program-program komplementer, melalui KKS, KIS, KIP, KUBE/UEP, RASTRA, rumah tinggal layak huni, subsidi energi, serta bantuan dari program komplementer lainnya.

Kewajiban Pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) :

1. Melaksanakan seluruh ketentuan dan kebijakan program sesuai Pedoman Umum Program Keluarga Harapan (PKH) dan ketentuan lain yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial;

2. Melakukan koordinasi dengan aparat kecamatan, pemerintahan desa/kelurahan, UPT Pendidikan dan UPT Kesehatan terkait dengan pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di lokasi tugasnya; 

3. Melakukan koordinasi dan membangun kemitraan dengan unsur-unsur di luar Program Keluarga Harapan (PKH) termasuk unsur-unsur berbasis masyarakat dalam rangka pengembangan dan pemberdayaan KPM Program Keluarga Harapan (PKH) di lokasi tugasnya; 

4. Melakukan koordinasi dengan petugas penyedia layanan pendidikan dan layanan kesehatan terkait pelaksanaan verifikasi komitmen KPM Program Keluarga Harapan (PKH); 

5. Melakukan koordinasi dengan petugas bayar terkait pelaksanaan penyaluran bantuan Program Keluarga Harapan (PKH) di lokasi tugasnya; 

6. Melakukan koordinasi dan konsultasi dengan Koordinator Kabupaten/Kota dan bekerjasama dengan Operator PKH tingkat Kabupaten/Kota dan Pendamping Sosial Program Keluarga Harapan (PKH) lain di lokasi tugasnya; 

7. Mengikuti kegiatan pendidikan dan pelatihan serta kegiatan bimbingan teknis tentang PKH yang diselenggarakan oleh Kementerian Sosial maupun Dinas Sosial Provinsi, Dinas/Instansi Sosial Kabupaten/Kota Pelaksana Program Keluarga Harapan (PKH); 

8. Membantu Pemerintah/Pemerintah Daerah dalam melakukan pendataan dan pelaporan terkait dengan program-program perlindungan dan jaminan sosial serta program penanggulangan kemiskinan; 

9. Bertanggung jawab terhadap capaian target dan kualitas pelaksanaan Program Keluarga Harapan (PKH) di lokasi tugasnya; 

10. Melakukan pencatatan dan pembuatan laporan kegiatan pendampingan Program Keluarga Harapan (PKH) secara periodik sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan.

» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA

Pewarta : M Nur Ali Zulfikar
Editor :

Share:

Komentar & Reaksi

Berita Terbaru Lainnya

Featured SIN TV

Pemerintahan

View All
EDISI, 14 MARET 2024
14 March 2024 - 19:03
EDISI, 14 MARET 2024
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
12 February 2024 - 17:02
EDISI, 12 FEBRUARI 2024
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
11 February 2024 - 07:02
EDISI, 11 FEBRUARI 2024
EDISI, 09 JANUARI 2024
09 February 2024 - 17:02
EDISI, 09 JANUARI 2024
EDISI, 08 FEBRUARI 2024
08 February 2024 - 17:02
EDISI, 08 FEBRUARI 2024