SUARA INDONESIA, SITUBONDO - Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Kabupaten Situbondo, yang merupakan salah satu partai besar sekaligus pengusung petahana di Pilkada 2019, juga membuka pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024.
Pendaftaran calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo ini akan dibuka mulai 11 sampai 22 Mei 2024, dimulai pukul 10.00 hingga 16.00 WIB setiap hari. Khusus hari terakhir yaitu 22 Mei 2024, dibuka mulai pukul 10.00 sampai 24.00 WIB.
Ketua Tim Panitia Pendaftaran Calon Bupati dan Wakil Bupati DPC PPP Situbondo, Arifin mengatakan, DPC PPP membuka penjaringan calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 sesuai perintah DPP PPP.
Isinya mengamanatkan kepada seluruh DPC dan DPW se Indonesia agar melaksanakan penjaringan calon bupati dan wakil bupati tahun 2024. “Atas dasar itulah DPC PPP Situbondo membentuk tim panitia penjaringan calon bupati dan wakil bupati,” katanya, saat konferensi pers di kantor DPC PPP Jl. PB Sudirman, Situbondo, Rabu (08/05/2024).
Penjaringan calon ini tidak dipungut biaya dan tidak ada pengambilan formulir. Namun, bagi calon yang akan mendaftar harus datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan dengan membawa persyaratan. Di antaranya ijazah terakhir, foto berwarna ukuran 4X6, KTP dan visi-misi dari calon bupati dan wakil bupati sendiri.
“Untuk kelengkapan lainnya akan kita benahi pada tanggal 31 Mei hingga 1 Juni 2024,” jelasnya.
Lebih lanjut Arifin menjelaskan, bagi calon yang akan mendaftar tidak harus dengan pasangannya. Jadi bagi calon bupati dan wakil bupati yang mendaftar ke DPC PPP, itu dalam pengisian formulirnya berbeda antara calon bupati dan wakil bupatinya atau tidak dalam satu paket.
"Karena pelaksanaan pemilukada ini waktunya sudah tinggal enam bulan lagi, sehingga waktu yang kita sediakan untuk penjaringan Calon Bupati dan Wakil Bupati Situbondo 2024 itu hanya 10 hari saja, karena persyaratan yang kita minta kepada para calon tidak terlalu sulit, dan saya yakin semua calon yang ingin mendaftar semuanya sudah siap," ucapnya.
Kemudian bagi calon bupati dan wakil bupati yang ingin mendaftar wajib datang sendiri dan tidak boleh diwakilkan, dan bagi calon dari luar daerah yang ingin mencalonkan sebagai Bupati dan Wakil Bupati juga bisa mendaftar asalkan memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam UU Nomor 06 Tahun 2020 tentang Pemilukada. (*)
» Klik berita lainnya di Google News SUARA INDONESIA
Pewarta | : Syamsuri |
Editor | : Mahrus Sholih |
Komentar & Reaksi